Liput – 15 April 2026 | Jaksa Agung pada Rabu, 15 April 2026, mengumumkan serangkaian mutasi pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menimbulkan sorotan luas setelah polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, resmi dipindahkan ke jabatan Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, sementara posisi Kajati Sumut akan diisi oleh Muhibuddin, sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Perubahan serupa juga terjadi di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, di mana Danke Rajagukguk digantikan oleh Edmond Novvery Purba setelah dipindahkan ke jabatan fungsional.
Keputusan mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026. Selain dua pejabat utama itu, sebanyak 13 pejabat lain berpangkat Kajati turut dirotasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026. Rotasi masif ini menandakan upaya internal Kejagung untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan menegakkan kembali kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat dugaan kriminalisasi Amsal Sitepu.
Kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang menyoroti proses penegakan hukum di Kabupaten Karo, memicu reaksi keras dari masyarakat dan anggota DPR, khususnya Komisi III DPR yang menuntut transparansi dalam penanganan perkara tersebut. Komisi III DPR secara terbuka meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja Kajari Karo dalam menangani kasus tersebut. Kritik ini menyoroti persepsi adanya penyalahgunaan wewenang dan kurangnya profesionalitas dalam prosedur hukum, sehingga menambah tekanan politik pada pimpinan Kejaksaan di tingkat provinsi.
- Harli Siregar – dari Kajati Sumut ke Inspektur III Pengawasan Kejagung.
- Dankë Rajagukguk – dipindahkan dari Kajari Karo ke jabatan fungsional.
- Edmond Novvery Purba – ditunjuk menjadi Kajari Karo baru.
- Muhibuddin – menggantikan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut.
- 13 pejabat Kajati lainnya – mengalami rotasi ke wilayah atau jabatan lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi merupakan praktik rutin dalam birokrasi pemerintah. “Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga. Di dalamnya terdapat mutasi, promosi, maupun demosi,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026. Pernyataan ini dimaksudkan menenangkan publik bahwa perubahan jabatan tidak selalu mencerminkan sanksi, melainkan bagian dari penataan sumber daya manusia untuk meningkatkan kinerja institusi.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa penempatan kembali pejabat tinggi tersebut memiliki implikasi politik yang signifikan. Penggantian Harli Siregar dan Danke Rajagukguk terjadi tepat setelah tekanan DPR dan publik menuntut akuntabilitas atas penanganan kasus Amsal Sitepu. Meskipun Kejagung menolak mengaitkan mutasi secara langsung dengan kasus tersebut, analis politik melihat langkah ini sebagai respons strategis untuk meredam kritik dan memulihkan citra institusi. Ke depan, pemeriksaan lebih lanjut oleh Jamwas dan komisi DPR diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai prosedur hukum yang diterapkan.
Secara keseluruhan, serangkaian mutasi ini mencerminkan dinamika internal Kejaksaan Agung dalam menghadapi tekanan eksternal. Penggantian pejabat kunci di Sumatera Utara dan Karo diharapkan membawa perspektif baru dalam pengawasan kasus-kasus sensitif, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat dan lembaga pengawas tetap menantikan hasil evaluasi resmi serta tindakan korektif yang dapat memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan tanpa intervensi politik yang merugikan kepentingan keadilan.


