DPR Desak Pemerintah Terapkan Merit System untuk Rekrutmen 35 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih

Liput – 19 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan urgensi profesionalisme dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Dalam sidang khusus, para anggota DPR mengingatkan pemerintah agar proses seleksi 35 ribu manajer koperasi desa (Kopdes) tidak hanya sekadar formalitas, melainkan mengedepankan prinsip merit system yang menilai kandidat berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi yang relevan.

Merit system dipandang sebagai mekanisme yang mampu menyingkirkan intervensi politik, nepotisme, atau praktik “orang titipan” yang selama ini kerap menggerogoti kredibilitas rekrutmen publik. Anggota DPR menekankan bahwa setiap tahap seleksi—mulai dari pengumuman lowongan, tes tertulis, wawancara, hingga penetapan hasil—harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di depan publik.

Program Kopdes Merah Putih sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pemberdayaan koperasi. Dengan target merekrut 35 ribu manajer yang akan memimpin unit koperasi di seluruh pelosok tanah air, kualitas kepemimpinan menjadi faktor penentu keberhasilan program. Oleh karena itu, DPR menekankan bahwa penerapan merit system tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjadi landasan utama dalam menentukan siapa yang layak mengemban tanggung jawab tersebut.

  • Transparansi: Semua tahapan seleksi dipublikasikan secara terbuka, termasuk kriteria penilaian dan skor masing‑masing kandidat.
  • Objektivitas: Penilaian didasarkan pada indikator kompetensi teknis, manajerial, serta pemahaman tentang koperasi desa.
  • Akunabilitas: Mekanisme pengaduan dan audit independen disiapkan untuk memantau potensi penyimpangan.

Anggota DPR menolak keras segala bentuk praktik titipan, di mana pihak tertentu menempatkan kandidat “titipan” demi kepentingan pribadi atau kelompok. Praktik semacam itu tidak hanya merusak integritas proses, tetapi juga berpotensi menurunkan kinerja koperasi desa yang pada gilirannya dapat menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi desa. Dengan menegaskan larangan tersebut, DPR berharap pemerintah akan menyiapkan regulasi yang tegas serta sanksi yang jelas bagi pelanggar.

Di samping menolak praktik titipan, DPR juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas calon manajer. Mereka mengusulkan agar proses seleksi diiringi dengan program pelatihan pra‑penempatan yang mencakup manajemen keuangan, pemasaran produk koperasi, serta penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi operasional. Dengan demikian, manajer terpilih tidak hanya memiliki kualifikasi teoritis, tetapi juga kesiapan praktis untuk mengelola koperasi secara efektif.

Dalam pandangan banyak pengamat, keberhasilan program Kopdes Merah Putih akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif. DPR berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan rekrutmen, termasuk mengadakan kunjungan lapangan ke sejumlah daerah yang sudah melaksanakan seleksi awal. Hasil temuan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam rapat kerja lanjutan, dengan tujuan memastikan bahwa setiap langkah implementasi selaras dengan prinsip merit.

Secara keseluruhan, DPR menekankan bahwa rekrutmen manajer Kopdes harus menjadi contoh terbaik dalam tata kelola sumber daya manusia publik. Dengan menegakkan merit system, pemerintah tidak hanya menjamin kualitas kepemimpinan koperasi desa, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa. Harapan akhir DPR adalah agar proses seleksi dapat berjalan tanpa gangguan, menghasilkan manajer yang kompeten, serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian desa di seluruh Indonesia.