Liput – 22 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengonfirmasi adanya kemiripan antara kasus Toni Aji Anggoro, pembuat website desa yang menerima bayaran Rp 5,7 juta per situs, dengan skandal Amsal Sitepu yang sempat menjadi sorotan publik. Kedua perkara ditangani oleh Jaksa Wira Arizona dari Kajari Karo, menambah pertanyaan tentang pola korupsi dalam proyek digital desa.
Menurut data pengadilan, Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif asal Karo, terlibat dalam proyek pembuatan website desa selama tahun anggaran 2020 hingga 2023. Ia ditugaskan untuk mengembangkan situs resmi bagi 14 desa yang tersebar di empat kecamatan: Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh. Anggaran resmi per desa ditetapkan sebesar Rp 10 juta, namun pembayaran yang diterima Toni hanya sekitar Rp 5,71 juta, menimbulkan selisih yang signifikan.
Selama proses pengerjaan, Toni menggunakan protokol Google Maps gratis dan domain .com, padahal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2015 mengharuskan penggunaan domain desa.id. Selain itu, situs yang dibuat tidak dipelihara dan hanya aktif selama tiga bulan, bertentangan dengan perjanjian kerja sama yang mengharuskan pemeliharaan berkelanjutan.
Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo (LHP No.010/LHP/K/2025) menemukan kerugian negara sebesar Rp 229.468.327 akibat ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan rencana. Berdasarkan temuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Toni dengan dakwaan subsidair korupsi, sementara dakwaan primer dibatalkan karena tidak terbukti.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta, dengan tambahan kurungan dua bulan bila denda tidak dibayar. Keputusan ini menegaskan bahwa meski Toni tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi primer, ia tetap bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Keluarga Toni, yang menilai kliennya hanyalah pekerja teknis tanpa otoritas anggaran, mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Mereka juga menuntut peninjauan kembali (PK) kasus tersebut, berharap proses hukum dapat memberikan peluang rehabilitasi nama baik Toni. “Kami sudah menjalani tiga per empat masa tahanan dan berharap dapat keluar pertengahan Mei,” kata Nauval Akbar, adik Toni, kepada wartawan.
Demonstrasi massa mendukung Toni digelar di depan Pengadilan Negeri Medan pada 20 April 2026, menuntut kebebasan serupa dengan yang dialami Amsal Sitepu. Para aktivis menyoroti perlunya transparansi dalam alokasi dana desa dan pengawasan proyek digital yang melibatkan pihak swasta.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, beberapa tokoh hukum seperti Harli Siregar dan Reinhard Harve menyampaikan pendapat bahwa kasus ini menyoroti celah regulasi pengadaan layanan TI di tingkat desa. Mereka menekankan pentingnya revisi prosedur pengadaan serta penegakan sanksi yang tegas untuk mencegah praktik serupa.
Sejauh ini, Jaksa Wira Arizona belum memberikan komentar lebih lanjut, sementara Kejaksaan Tinggi Sumut menyatakan bahwa semua berkas kasus masih dalam proses klarifikasi oleh Kejagung.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana proyek digital desa, yang semula bertujuan meningkatkan layanan publik, dapat berujung pada penyalahgunaan dana jika tidak ada mekanisme kontrol yang kuat.