Liput – 20 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menjadi sorotan publik setelah menahan seorang jaksa aktif dari Kejaksaan Tinggi Banten yang berinisial IR. Penahanan ini terkait dugaan penjualan ilegal barang bukti sitaan dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, yang menimbulkan kerugian hingga Rp 3,3 triliun bagi ribuan korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa IR ditangkap pada Jumat (17/4/2026) oleh tim penyidik Kejati Jabar. Menurut informasi yang diperoleh, IR sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Bidang Pengawasan di Kejati Banten, namun tindakan yang menjeratnya terjadi ketika ia masih bertugas di wilayah hukum Jawa Barat. Sebelum dipindahkan ke Banten, IR memegang posisi strategis sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Depok, yang memberi kewenangan penuh atas pengamanan dan pengelolaan aset-aset yang telah disita oleh negara.

KSP Pandawa Mandiri Group menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Pada puncaknya, koperasi tersebut menjanjikan bunga 10 persen per bulan kepada para investor. Namun, setelah pendiri Salman Nuryanto menghilang, dana ribuan nasabah mengering, dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun. Selama proses penyitaan, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa properti, kendaraan, dan aset berharga lainnya yang seharusnya disalurkan untuk pemulihan kerugian korban.

Baca juga:

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, penahanan IR sah dan sedang dalam proses hukum di Kejati Jabar. “Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” ujarnya melalui telepon pada Jumat. Meski mengonfirmasi penahanan, Jonathan menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi atau lokasi aset yang diduga dijual, menyatakan bahwa wewenang penyelidikan berada di tangan penyidik Kejati Jabar.

Baca juga:

Sejumlah spekulasi muncul di media sosial mengenai kemungkinan keterkaitan kasus KSP Pandawa dengan skandal First Travel, yang juga melibatkan penggelapan aset jemaah umrah. Jonathan secara tegas menolak hal tersebut, menegaskan bahwa jaksa IR tidak terlibat dalam penggelapan aset First Travel. “Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel,” jelasnya, sambil mengarahkan publik untuk menghubungi Kejati Jawa Barat guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga:

Penyidik Kejati Jabar kini tengah menelusuri alur dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam penjualan barang bukti. Berikut adalah contoh jenis aset yang menjadi fokus penyelidikan:

Baca juga:
  • Properti: rumah dan tanah di wilayah Depok dan sekitarnya.
  • Kendaraan: mobil mewah dan motor sport yang terdaftar atas nama KSP Pandawa.
  • Perhiasan dan barang seni bernilai tinggi.

Selain kasus KSP Pandawa, Kejati Jabar juga sedang menangani perkara lain yang melibatkan oknum jaksa dan penyebaran informasi fitnah. Pada 20 April 2026, dua tersangka buzzer yang diduga menyebarkan fitnah terhadap pengusaha kosmetik Heni Sagara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pola penegakan hukum yang lebih ketat terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan atau platform digital untuk merugikan publik.

Baca juga:

Penegakan hukum yang tegas terhadap jaksa IR sekaligus penyidikannya yang melibatkan koordinasi lintas wilayah menandakan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan selanjutnya, sementara korban KSP Pandawa tetap menanti proses pemulihan aset yang dapat mengurangi beban kerugian yang mereka alami.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas institusi penegak hukum harus terus dijaga. Dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat pulih kembali.