Liput – 15 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas pada Rabu (16/4/2026) mengenai proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Komnas HAM menilai penyerahan berkas kasus ke Pengadilan Militer sebagai langkah penting, namun menuntut agar proses peradilan berjalan transparan, adil, dan tidak memihak.
Kasus penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I‑Talang, Senen, Jakarta Pusat. Andrie Yunus, yang pada saat itu mengendarai sepeda motor, diserang oleh dua orang yang mendekatinya dari arah berlawanan. Salah satu pelaku menyemprotkan cairan berbahaya yang mengandung natrium hipoklorit (air keras) ke wajah, dada, dan kedua tangan korban. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Pihak Kepolisian Militer TNI mengidentifikasi empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais TNI) sebagai tersangka utama. Identitas tersangka yang telah diumumkan secara resmi adalah NDP, SL, BHW, dan ES. Dua di antaranya (NDP dan SL) dianggap sebagai pelaku utama, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan lanjutan. Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara, termasuk barang bukti, kepada Oditurat Militer II‑07 Jakarta pada 7 April 2026.
Komnas HAM menanggapi perkembangan ini dengan menekankan tiga hal utama:
- Transparansi: Semua tahapan proses hukum harus dapat diakses oleh publik dan media, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya intervensi militer.
- Akuntabilitas: Jika terbukti melanggar hukum, para tersangka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan hukuman pidana di luar pengadilan militer.
- Perlindungan Korban: Hak Andrie Yunus untuk mendapatkan kompensasi medis, rehabilitasi, dan pemulihan psikologis harus dijamin.
“Kami menuntut agar Pengadilan Militer tidak menjadi tempat impunitas. Setiap pelaku kejahatan, termasuk yang berada di dalam institusi militer, harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujar Ketua Komnas HAM, Dr. Ahmad Syahputra, dalam konferensi pers. “Jika proses peradilan tidak memadai, kami siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali yurisdiksi militer dalam kasus hak asasi manusia.”
Selain menuntut keadilan bagi Andrie, Komnas HAM juga mengingatkan bahwa serangan berbasis kimia, meskipun tidak menggunakan bahan berbahaya tingkat tinggi, tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas integritas fisik. Penyerangan tersebut mengirimkan pesan intimidasi kepada aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan keamanan negara.
Pengadilan Militer II‑08 Jakarta dijadwalkan menerima berkas lengkap pada 18 April 2026. Jika proses berjalan sesuai prosedur, sidang pertama diperkirakan akan dimulai pada awal Mei 2026. Komnas HAM menegaskan akan terus memantau jalannya persidangan, termasuk mengirimkan tim observasi untuk memastikan hak-hak terdakwa dan korban terjaga.
Kasus ini menambah deretan kontroversi terkait peran militer dalam penegakan hukum sipil di Indonesia. Sejumlah organisasi hak asasi manusia domestik dan internasional telah menyuarakan keprihatinan mereka, menuntut reformasi struktural agar institusi militer tidak lagi berada di luar pengawasan peradilan sipil dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, harapan besar kini terletak pada keputusan Pengadilan Militer dan respons Komnas HAM. Keputusan tersebut tidak hanya akan menentukan nasib para tersangka, tetapi juga menjadi tolok ukur bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Kesimpulannya, pernyataan Komnas HAM menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati hak korban. Pengadilan Militer memiliki kesempatan untuk memperlihatkan integritas institusionalnya, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa pelanggaran hak asasi tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi.


