Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Hadirkan Tiga Eks Eksekutif Google, JPU Gugat Ahli Buzzer

Liput – 22 April 2026 | Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026) kembali menjadi sorotan publik setelah melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Di sidang ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim memperlihatkan strategi baru dengan menghadirkan tiga eksekutif senior Google sebagai saksi meringankan. Kehadiran para eksekutif tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan prosedur, terutama karena saksi utama Google sebelumnya hanya memberikan kesaksian secara daring.

Ketiga eksekutif yang diminta hadir antara lain seorang mantan kepala divisi produk Chromebook, seorang pejabat senior yang mengawasi kerjasama pemerintah‑swasta, serta seorang pakar kebijakan pendidikan digital. Mereka diharapkan dapat memberikan klarifikasi teknis mengenai proses tender, spesifikasi produk, serta manfaat edukatif yang dijanjikan oleh program Chromebook. Menurut tim hukum Nadiem, kehadiran mereka akan menegaskan bahwa tidak ada niat korupsi dalam proses pengadaan, melainkan upaya modernisasi pendidikan nasional.

Namun, strategi ini tidak berjalan mulus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady secara tegas mengajukan keberatan atas kehadiran seorang konsultan pendidikan‑karier, Ina Setiawati Liem, yang disebut sebagai ahli meringankan. JPU menilai Ina Liem bukanlah seorang pakar netral, melainkan seorang “buzzer” yang aktif menyuarakan dukungan kepada Nadiem di media sosial. “Kami khawatir keterangan yang diberikan tidak objektif dan justru menambah bias dalam persidangan,” ujar Roy Riady.

Pengacara Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi Ina di luar ruang sidang tidak melanggar etika peradilan. “Ina dihadirkan untuk menjawab tuduhan JPU bahwa program Chromebook menurunkan IQ anak‑anak Indonesia. Kami butuh suara yang memahami implikasi pendidikan modern,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Ina Liem, namun dengan catatan agar ia memberikan kesaksian yang objektif. Keputusan ini menambah ketegangan dalam ruang sidang, mengingat perdebatan antara pihak penuntut dan pembela semakin memanas.

Fokus utama sidang kali ini adalah menilai legalitas proses pengadaan Chromebook yang melibatkan dana ratusan miliar rupiah. JPU menuduh adanya praktik kolusi antara pejabat pemerintah, kontraktor, dan pihak ketiga yang memperoleh keuntungan tidak sah. Di sisi lain, tim pembela menegaskan bahwa proses tender telah melalui prosedur yang transparan dan melibatkan evaluasi teknis oleh Google.

Berikut ini rangkuman poin penting yang dibahas dalam sidang:

  • Keabsahan saksi Google: Tiga eksekutif Google dihadirkan secara fisik setelah JPU menolak kesaksian daring sebelumnya, dengan alasan bahwa kehadiran langsung lebih dapat menilai kredibilitas.
  • Keberatan JPU terhadap ahli buzzer: JPU menilai Ina Liem tidak memenuhi kriteria independensi, sementara tim pembela menekankan peranannya dalam menjelaskan dampak edukatif Chromebook.
  • Isu dana dan prosedur tender: Penuntut mengklaim adanya inflasi harga dan pemberian kontrak kepada perusahaan afiliasi tertentu, sedangkan pembela menyoroti audit internal yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi.

Para pengamat hukum menilai sidang ini menjadi contoh penting tentang bagaimana kasus korupsi besar melibatkan aktor internasional. “Kehadiran eksekutif Google memberi dimensi baru pada kasus ini, terutama dalam menilai apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau sekadar kegagalan kebijakan,” ujar seorang profesor hukum publik.

Di luar ruang sidang, publik media sosial ramai membicarakan dua isu utama: keabsahan saksi Google yang hadir secara fisik, dan kontroversi tentang peran buzzer sebagai ahli. Beberapa netizen menilai bahwa kehadiran eksekutif Google memperkuat posisi Nadiem, sementara yang lain menilai bahwa penggunaan buzzer mencederai integritas peradilan.

Sidang masih berlanjut, dan hakim diperkirakan akan memutuskan apakah keterangan dari saksi Google dapat menjadi bukti yang cukup untuk menolak tuduhan korupsi, serta apakah Ina Liem dapat melanjutkan perannya sebagai ahli meringankan. Keputusan akhir diharapkan akan memberikan arah baru bagi kebijakan pendidikan digital Indonesia, sekaligus menjadi preseden bagi penanganan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan multinasional.

Apapun hasilnya, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses pengadaan publik, terutama yang berdampak pada generasi muda.