Menko Yusril Tekankan Urgensi Harmonisasi KUHP dan KUHAP untuk Polri Jadi Pilar Keadilan Humanis

Liput – 17 April 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, kembali menegaskan peran strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka transformasi hukum nasional. Pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri tahun anggaran 2026, Yusril menyoroti pentingnya harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta penyesuaian regulasi internal Polri agar dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan berkeadilan humanis.

Menurut Yusril, Polri tidak hanya berfungsi sebagai aparat represif, melainkan juga sebagai perwakilan negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh cara Polri melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan, yang harus selaras dengan prinsip due process of law. Tanpa adanya sinkronisasi regulasi, terdapat risiko tumpang tindih antara Undang-Undang Pengadilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP baru, seperti yang terungkap dalam kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus oleh oknum TNI.

Kasus Andrie Yunus menegaskan tantangan praktis yang dihadapi aparat penegak hukum. Menko Yusril menjelaskan bahwa karena pelaku merupakan prajurit TNI aktif, mereka tetap harus diadili di pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Militer yang belum direvisi. Ia menambah, meski KUHAP baru membuka ruang bagi korban sipil untuk diproses di peradilan umum, penerapannya terhambat oleh belum selesainya revisi undang‑undang militer. Situasi ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi lintas lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Yusril juga menggarisbawahi pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Dalam kerangka Asta Cita, transformasi hukum pidana nasional diharapkan dapat memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi birokrasi. Untuk mewujudkannya, Menko Yusril merumuskan delapan agenda strategis yang harus diimplementasikan Polri:

  • Harmonisasi regulasi internal dengan KUHP dan KUHAP baru.
  • Penguatan budaya due process of law dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan.
  • Perlindungan khusus bagi kelompok rentan dan saksi.
  • Pengembangan sistem informasi hukum digital yang terintegrasi.
  • Peningkatan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
  • Pembentukan “dapur konseptual” untuk menerjemahkan perubahan hukum menjadi SOP operasional.
  • Pelatihan intensif bagi aparat dalam penerapan pendekatan restoratif.
  • Pengawasan etika dan akuntabilitas dalam pemanfaatan teknologi.

Penerapan agenda tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas Polri dalam menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Yusril menambahkan bahwa teknologi informasi, khususnya sistem hukum digital, dapat mempercepat adaptasi Polri terhadap dinamika peraturan yang terus berubah, asalkan tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas.

Dalam konteks harmonisasi KUHP dan KUHAP, Menko Yusril menegaskan bahwa peraturan baru harus diintegrasikan ke dalam regulasi internal Polri melalui revisi SOP, modul pelatihan, dan mekanisme evaluasi berkelanjutan. Ia memperingatkan bahwa tanpa langkah konkret, reformasi hukum yang diatur dalam undang‑undang hanya akan menjadi teks belaka, tidak menyentuh praktik lapangan.

Kesimpulannya, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa Polri harus menjadi pilar keadilan yang humanis, bukan sekadar penegak hukum secara mekanistik. Keberhasilan sinkronisasi antara KUHP, KUHAP, dan regulasi internal Polri akan menjadi tolok ukur utama dalam mewujudkan sistem hukum Indonesia yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan serta perlindungan hak asasi manusia.