Yusril: Penyiraman Air Keras Bukan Tindak Pidana Terorisme, Kasus Andrie Yunus Akan Diadili di Peradilan Militer

Liput – 11 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, menjelang keputusan pengadilan terkait empat tersangka yang semuanya merupakan anggota aktif TNI.

Yusril menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum Indonesia, aksi penyiraman air keras merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, namun tidak memenuhi unsur-unsur yang didefinisikan sebagai terorisme. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan berbasis pada fakta, bukan spekulasi politik. “Tidak ada bukti bahwa perbuatan itu bertujuan menimbulkan rasa takut secara meluas atau mengancam keamanan negara,” ujar Yusril.

Dalam konteks penuntutan, Yusril menegaskan bahwa semua tersangka hingga kini berasal dari kalangan militer, sehingga kasus tersebut akan diproses di peradilan militer. Menurut Undang‑Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang melakukan tindak pidana wajib diadili di pengadilan militer, kecuali bila kejahatan tersebut lebih berkaitan dengan pidana umum. “Karena belum ada tersangka sipil, maka pengadilan militer menjadi forum yang tepat,” tambahnya.

Usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyiapkan hakim ad hoc dalam penanganan kasus ini juga mendapat tanggapan Yusril. Ia menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama Mahkamah Agung. Dalam peraturan perundang‑undangan, peran hakim ad hoc memang diatur secara eksplisit, terutama dalam pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi. Yusril mengindikasikan bahwa kemungkinan penunjukan hakim ad hoc tidak ditutup, asalkan ada koordinasi yang jelas antara pemerintah dan Mahkamah Agung.

Gibran dalam siaran resmi menyoroti pentingnya keadilan yang transparan dan independen, serta menuntut adanya mekanisme khusus untuk mengatasi kasus yang melibatkan aparat keamanan. Yusril menanggapi dengan mengatakan bahwa diskusi dengan Mahkamah Agung akan difokuskan pada cara terbaik untuk menampung saran tersebut tanpa mengganggu prinsip legalitas militer. “Kami akan mencari jalan keluar yang memastikan proses peradilan tetap adil dan tidak memihak,” ungkapnya.

Kasus ini muncul setelah aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi sasaran penyiraman air keras pada sebuah aksi demonstrasi. Empat prajurit TNI yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyelidikan terhadap potensi keterlibatan sipil masih berlangsung namun belum menghasilkan nama. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hak asasi manusia, meski melalui jalur militer.

Secara keseluruhan, Yusril menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap konsisten dengan prinsip konstitusional dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Ia berharap proses peradilan militer dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang dialog dengan Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan usulan hakim ad hoc jika diperlukan. Keputusan akhir mengenai forum pengadilan akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.