Liput – 07 April 2026 | Senat DPR RI, Senayan, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, kembali menjadi sorotan publik pada Senin (6/4/2026) setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Ungkapan Hinca mengenai “bongkar” sejumlah mobil yang diduga diberikan secara tidak resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kepada jaksa menimbulkan gelombang pertanyaan di kalangan masyarakat dan menuntut klarifikasi resmi dari pemerintah daerah setempat.
Hinca menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, serta beberapa pejabat senior Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Menurut Hinca, tindakan tersebut merupakan respons cepat terhadap aspirasi publik yang menyoroti potensi penyimpangan prosedur, termasuk penyediaan mobil dinas secara tidak transparan kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang menangani kasus tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Pemkab Karo melalui Sekretaris Daerah, Harri Siregar, mengeluarkan pernyataan resmi pada Selasa (7/4/2026). Dalam pernyataan itu, Pemkab menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau keputusan resmi yang memberikan mobil pribadi kepada jaksa Kejari Karo. Semua kendaraan yang dipergunakan oleh aparat penegak hukum didasarkan pada prosedur yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta kebijakan internal Kejari yang mengatur penggunaan kendaraan dinas.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh Pemkab Karo:
- Pengadaan kendaraan dinas Kejari Karo sepenuhnya dikelola oleh Direktorat Pengadaan Barang/Jasa Daerah, bukan oleh Pemerintah Kabupaten secara terpisah.
- Setiap kendaraan yang digunakan oleh jaksa harus tercatat dalam inventaris resmi dan dilaporkan secara berkala kepada Inspektorat Daerah.
- Jika terdapat penggunaan kendaraan pribadi oleh jaksa, hal tersebut bersifat sementara dan harus diganti dengan kendaraan resmi atau dibayar kembali sesuai tarif standar.
- Pemkab Karo menolak semua tuduhan adanya “bongkar mobil” yang melanggar aturan, dan menegaskan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas.
Sementara itu, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para jaksa Kejari Karo masih berjalan. Anang menginformasikan bahwa tim intelijen Kejagung telah mengamankan sejumlah pejabat teras Kejari Karo pada 4 April 2026, dan mereka kini berada dalam proses klarifikasi serta eksaminasi intensif di Jakarta. Fokus utama pemeriksaan adalah menilai profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur penanganan perkara, termasuk potensi pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kendaraan.
Hinca Panjaitan menilai bahwa langkah bersih‑bersih yang diambil Kejagung merupakan pelajaran penting bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia. “Saya apresiasi Kejaksaan Agung yang merespons suara masyarakat. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semua, tidak hanya bagi mereka yang terlibat, tetapi juga bagi institusi penegak hukum secara keseluruhan,” ujar Hinca dalam konferensi pers di kompleks Parlemen, Senayan.
Kasus Amsal Christy Sitepu, videografer yang sempat menjadi sorotan karena dugaan mark‑up anggaran pembuatan video profil desa, tetap menjadi latar belakang utama dari kontroversi ini. Meskipun Amsal akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, publik menilai proses penanganannya oleh Kejari Karo kurang transparan, terutama terkait alokasi anggaran dan penggunaan fasilitas yang tersedia untuk jaksa.
Analisis para pengamat hukum menilai bahwa jika terbukti ada penyalahgunaan kendaraan dinas, hal itu dapat melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang‑Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan penggunaan aset negara secara akuntabel dan bertanggung jawab. Namun, sampai kini belum ada temuan konkret yang mengkonfirmasi dugaan tersebut.
Sejauh ini, tidak ada keputusan resmi mengenai sanksi bagi para jaksa yang sedang diperiksa. Kejagung menyatakan akan menunggu hasil akhir pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya, baik berupa pembebasan, peringatan, atau tindakan disiplin lain.
Dengan dinamika yang terus berkembang, masyarakat Karo dan seluruh Indonesia diharapkan dapat memantau proses ini secara cermat. Transparansi dalam penggunaan aset publik serta akuntabilitas aparat penegak hukum tetap menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.