Liput – 19 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas menuntut Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Operasi Militer TNI di Papua. Tuntutan itu muncul setelah tercatat 12 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, tewas dalam bentrokan antara pasukan TNI dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa korban sipil dalam operasi militer tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. “Serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun di luar perang, merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (18/4).
Berikut rangkaian fakta dan tuntutan yang disampaikan Komnas HAM:
- 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk anak dan perempuan, akibat luka tembak dalam operasi yang berlangsung di Kampung Kembru.
- Belasan warga sipil lainnya mengalami luka serius dan memerlukan perawatan medis intensif.
- Komnas HAM terus mengumpulkan data korban dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan akurasi jumlah korban.
- Komnas HAM menuntut proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adil terhadap semua pihak yang terlibat.
- Pemerintah diminta memberikan perlindungan maksimal serta program pemulihan bagi korban dan keluarga mereka.
Anis Hidayah menambahkan bahwa hak hidup dan hak atas rasa aman termasuk dalam kategori hak non-derogable, yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. “Kami menolak segala upaya yang menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata,” tegasnya.
Dalam pernyataan tersebut, Komnas HAM juga mengingatkan bahwa semua pihak, baik TNI maupun OPM, harus menahan diri untuk menghindari eskalasi kekerasan yang dapat menambah jumlah korban sipil. “Kita harus mengutamakan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan, yang paling terdampak oleh konflik ini,” tambah Anis.
Sejumlah organisasi kemanusiaan lokal dan internasional menanggapi kejadian ini dengan keprihatinan mendalam. Mereka menyoroti pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang menghormati prinsip-prinsip HAM selama operasi keamanan. Beberapa pihak juga mengusulkan pembentukan tim independen untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran hak asasi yang terjadi.
Selain menuntut evaluasi operasional, Komnas HAM menekankan perlunya program rehabilitasi psikososial bagi korban dan komunitas yang terdampak. Program ini diharapkan dapat membantu mengembalikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.
Respons dari Panglima TNI belum secara resmi diumumkan pada saat penulisan artikel ini. Namun, pernyataan Komnas HAM diharapkan menjadi titik tolak bagi pemerintah dan militer untuk meninjau kembali taktik dan prosedur operasi militer di wilayah konflik, khususnya di Papua, yang selama ini menjadi arena perseteruan antara negara dan kelompok separatis.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa di wilayah Papua yang menimbulkan sorotan internasional terhadap penanganan hak asasi manusia di Indonesia. Pengamat politik menilai bahwa langkah Komnas HAM dapat memperkuat tekanan domestik dan internasional untuk menegakkan akuntabilitas serta mengurangi penderitaan warga sipil dalam konflik bersenjata.
Dengan semakin meningkatnya jumlah korban sipil, harapan besar ditempatkan pada proses evaluasi yang akan menegaskan kembali komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.