Liput – 15 April 2026 | Jakarta, 15 April 2026 – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), Rosario de Marshal yang lebih dikenal dengan julukan Hercules, kembali menjadi sorotan publik setelah ia menuntut Menteri Perumahan, Maruarar Sirait, Gubernur DKI Jakarta, serta Kepolisian Daerah (Polda) atas dugaan perampasan lahan di kawasan Tanah Abang. Gugatan ini diajukan melalui jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tujuan melindungi hak waris atas sebidang tanah yang telah dimiliki sejak era kolonial.
Dalam siaran langsung di kanal YouTube resmi GRIB Jaya pada Selasa (14/4/2026), Hercules menegaskan bahwa tuduhan Menteri Ara bahwa lahan tersebut “diduduki secara ilegal” adalah pernyataan yang sangat tendensius dan berpotensi memojokkan masyarakat kecil. Ia menolak keras upaya pemerintah yang dinilai mengabaikan hak historis ahli waris, sekaligus memperingatkan agar tidak terjadi tekanan atau “gencetan” terhadap warga yang tengah memperjuangkan kepastian hukum.
Tim hukum GRIB Jaya yang dipimpin oleh Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi, Wilson Collin, menyampaikan bukti kepemilikan yang kuat. Dokumen Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari, yang kini dipegang oleh ahli waris Sulaiman Effendi, menjadi landasan utama klaim mereka. Menurut Collin, hak yang muncul pada tahun 1923 memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun 2008, karena prinsip hukum “prior tempore, potior jure”.
HPL 2008 yang diberikan kepada PT KAI dianggap mengandung cacat yuridis atau “error in objecto” karena tidak melibatkan proses yang sah untuk mengesampingkan hak waris yang telah ada sejak era kolonial. Collin menegaskan bahwa belum ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah dari negara kepada pemilik asal, sehingga HPL tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat meniadakan hak waris lama.
Di sisi lain, Menteri Perumahan Maruarar Sirait menyatakan niatnya untuk memanfaatkan lahan tersebut demi pembangunan rumah rakyat, mengutip visi Presiden Prabowo Subianto yang “sangat menyayangi rakyat kecil”. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik keras dari Hercules yang menilai bahwa kebijakan pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan dan kepastian hukum. “Supaya rakyatnya juga jangan digencet‑gencet. Karena Pak Presiden itu, kami tahu beliau tidak seperti itu,” ujar Hercules dalam wawancara yang disiarkan secara langsung.
Direktur Utama PT KAI, Boby Rasyidin, sebelumnya juga menyinggung bahwa lahan di sekitar Stasiun Tanah Abang dikuasai oleh ormas, sebuah pernyataan yang kemudian dipandang sebagai langkah provokatif oleh GRIB Jaya. Wilson Collin menanggapi dengan tajam, “Saya hanya fokus kepada menteri, karena menteri tendensius, duduk perkara dia tidak tahu, mengatakan negara jangan takut, negara jangan kalah. Saya juga mengkritisi direkturnya (Dirut KAI).”
Gugatan yang diajukan oleh GRIB Jaya tidak hanya menargetkan Menteri Perumahan, melainkan juga Gubernur DKI Jakarta serta Kepala Polda Metro Jaya. Hercules menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan harus bertanggung jawab secara hukum jika terbukti melanggar hak waris yang sah. Ia menambah, “Kami tidak akan tinggal diam. Jika diperlukan, kami siap melanjutkan ke jalur kasasi demi menegakkan keadilan bagi ahli waris dan masyarakat kecil yang terdampak.”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperkirakan akan memproses berkas gugatan dalam beberapa minggu mendatang. Sementara itu, para ahli hukum menilai bahwa dokumen 1923 memiliki bobot bukti yang signifikan, namun tantangan utama terletak pada interpretasi hukum administratif yang mendasari penerbitan HPL 2008. Jika pengadilan memutuskan mendukung klaim GRIB Jaya, hal ini dapat membuka preseden penting bagi penyelesaian sengketa lahan serupa di seluruh Indonesia.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai kebijakan pemerintah dalam mengelola lahan publik yang berada di tengah kawasan strategis. Penggunaan lahan untuk proyek perumahan rakyat memang menjadi agenda prioritas, namun harus diimbangi dengan prosedur legal yang transparan dan menghormati hak kepemilikan historis. Para pengamat menilai bahwa penyelesaian damai antara pemerintah, PT KAI, dan ahli waris akan lebih menguntungkan semua pihak dibandingkan proses litigasi yang berlarut‑larut.
Hercules menutup pernyataannya dengan harapan bahwa proses hukum dapat menjadi “cermin keadilan” yang menegakkan kepastian hak bagi semua pihak. Ia menegaskan, “Kami tetap berjuang demi melindungi aset yang sah milik ahli waris, demi kepentingan rakyat kecil, dan demi integritas negara yang tidak boleh dikalahkan oleh ormas manapun.”