Liput – 11 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Pengamat politik terkenal Saiful Mujani kembali menjadi sorotan publik setelah dua laporan polisi diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ajakan makar. Laporan pertama muncul pada 8 April 2026, diikuti oleh laporan kedua pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Kedua laporan tersebut merujuk pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. “Kami sudah menerima laporan dari dua pelapor, namun identitas mereka belum kami publikasikan,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Sabtu, 11 April 2026. Ia menekankan bahwa kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat dan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Budi juga meminta publik untuk tidak mengaitkan laporan ini dengan isu SARA atau politik, serta mengimbau agar proses penyelidikan diawasi secara objektif.
Kasus ini berawal dari potongan video viral yang menampilkan Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), mengemukakan pendapat mengenai opsi menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam video tersebut, Mujani menyatakan, “Jika nasihati Prabowo tidak bisa, satu‑satunya yang bisa dilakukan adalah menjatuhkan Prabowo, demi menyelamatkan bangsa.” Pernyataan ini diambil dalam sebuah acara halalbihalal pengamat politik yang membahas situasi setelah Presiden Prabowo mengeluarkan wacana penertiban pengamat.
Mujani kemudian memberikan klarifikasi bahwa tidak ada unsur makar dalam ucapannya. Ia menegaskan kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi dan bahwa kritik terhadap kebijakan presiden merupakan hak warga negara. “Pernyataan saya di acara halalbihalal, dan saya tidak mengajak tindakan kekerasan atau penggulingan secara illegal,” kata Mujani dalam wawancara terpisah.
Reaksi politik tidak tinggal diam. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menilai seruan Mujani tidak dapat dikategorikan sebagai makar. Dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menjelaskan bahwa Pasal 193 KUHP baru mengatur makar dengan unsur menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai konstitusi. “Seruan Mujani belum memenuhi unsur tersebut, karena tidak ada ajakan konkret untuk meniadakan atau mengganti struktur pemerintahan,” ujarnya. Mahfud juga menekankan pentingnya menampung kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai bahan proses hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan yang masuk akan diproses secara profesional. Budi Hermanto menambahkan, “Kami mengajak masyarakat untuk bijak menilai perkembangan kasus ini dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kepanikan atau polarisasi.” Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 246 UU No. 1/2023, yang baru mengatur penghasutan di muka umum.
Analisis para pengamat politik menyoroti bahwa pernyataan Mujani mencerminkan kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap kebijakan Presiden Prabowo menjelang pemilu 2024. Beberapa partai politik diprediksi akan menantang koalisi pemerintah, namun tidak semua mengarah pada upaya menggulingkan secara illegal. Mujani mengungkapkan bahwa dua partai politik berpotensi menolak kehadiran mereka di Senayan, menambah ketegangan politik yang sudah tinggi.
Berbagai pihak menilai pentingnya menjaga ruang publik tetap terbuka untuk diskusi kritis tanpa takut dipidana. Mahfud MD menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap menjadi pilar demokrasi, namun harus diiringi dengan tanggung jawab. “Kritik harus bersifat konstruktif, bukan memicu tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai keputusan penuntutan terhadap Saiful Mujani. Polda Metro Jaya masih memeriksa isi laporan polisi, sementara Mujani menunggu hasil klarifikasi resmi dari kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk menunggu hasil penyelidikan yang transparan, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan tokoh publik dan isu politik nasional.
Kasus ini menggarisbawahi dinamika politik Indonesia menjelang pemilihan umum, di mana kebebasan berpendapat, peran aparat penegak hukum, dan interpretasi hukum tentang makar menjadi titik fokus perdebatan publik.