Liput – 13 April 2026 | Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali menegaskan ancaman serius penyalahgunaan narkotika yang kini menyamun diri dalam bentuk cairan vape. Pernyataan tegasnya muncul berbarengan dengan dukungan penuh Bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah, yang pada 12 April 2026 menyampaikan komitmen daerah untuk menindak peredaran zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) melalui produk rokok elektrik.
Data BNN mengungkap adanya 1.386 jenis NPS yang beredar secara global, dengan 175 di antaranya telah teridentifikasi di Indonesia. Tren peredaran ini tidak hanya menambah kompleksitas pengawasan, namun juga menembus pasar konsumen muda yang belum sepenuhnya sadar bahaya kesehatan dan sosialnya.
“Fenomena vape yang mengandung narkotika bukan sekadar isu kesehatan, melainkan ancaman terhadap masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi Ario Seto dalam rapat koordinasi bersama perwakilan pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat. Ia menekankan bahwa modus penyamaran narkotika dalam cairan vape memerlukan respons lintas sektoral, mencakup regulasi, edukasi, dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Dalam konteks regulasi, BNN menyambut positif Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan etomidate ke dalam golongan II narkotika. Langkah ini dianggap strategis untuk menutup celah legal yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan kriminal dalam menyamarkan zat terlarang sebagai bahan kimia legal.
Komunitas keagamaan pun turut memberi masukan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan penjelasan bahwa vape yang terbukti mengandung zat narkotika dapat dikategorikan haram. Penetapan ini menambah dimensi moral dan religius dalam upaya pemberantasan narkotika, memperkuat pesan bahwa penyalahgunaan vape bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai agama.
Bupati Serang, Ratu Zakiyah, menambahkan beberapa langkah konkret yang harus diambil oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Serang:
- Menjauhi segala bentuk narkoba, termasuk yang dikemas secara modern seperti vape atau rokok elektrik.
- Meningkatkan kesadaran kritis terhadap modus baru peredaran narkotika.
- Menjadikan nilai-nilai kebangsaan sebagai benteng moral dalam menghadapi pengaruh negatif globalisasi.
- Berpartisipasi aktif dalam gerakan sosial yang mendorong lingkungan sehat, produktif, dan bebas narkoba.
Langkah-langkah tersebut selaras dengan upaya nasional BNN yang tengah memperkuat jaringan surveilans di titik-titik penjualan vape, serta meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan lembaga pendidikan. Pemerintah pusat juga berencana mengeluarkan regulasi tambahan yang mewajibkan label jelas mengenai kandungan zat kimia pada setiap produk cairan vape yang beredar di pasar.
Para pakar kesehatan menambahkan bahwa zat narkotika yang tersembunyi dalam cairan vape dapat meningkatkan risiko kecanduan lebih cepat dibandingkan penggunaan narkotika tradisional, karena inhalasi memberikan efek yang lebih cepat ke otak. Dampak jangka panjang meliputi penurunan fungsi kognitif, gangguan mental, serta menurunnya produktivitas generasi muda.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah meluncurkan kampanye digital untuk menyoroti bahaya tersebut, menargetkan pengguna berusia 15-30 tahun melalui media sosial, video edukasi, dan webinar interaktif. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan sektor swasta diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang meminimalisir penyebaran vape berbahaya.
Kesimpulannya, pernyataan Komjen Pol Suyudi Ario Seto dan dukungan Bupati Serang menandai titik balik dalam penanggulangan narkotika yang kini menyamun diri dalam produk vape. Kombinasi kebijakan regulatif, edukasi massal, serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menutup celah distribusi NPS, melindungi generasi muda, dan menjaga ketahanan moral bangsa.