BKN Percepat Penambahan Penyuluh Pertanian dan Implementasi Manajemen Talenta ASN untuk Capai Swasembada Pangan

Liput – 18 April 2026 | JAKARTA, 17 April 2026 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat upaya penambahan penyuluh pertanian nasional sekaligus memperkuat program manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian integral strategi pemerintah mencapai swasembada pangan. Langkah tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Pertanian, serta asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa proses pengalihan penyuluh pertanian dilakukan secara akuntabel dan terkoordinasi. Hingga 15 April 2026, total 38.311 ASN telah dialihkan, terdiri atas 21.162 PNS, 1.594 CPNS, dan 15.555 PPPK. Verifikasi akhir sedang dijalankan bersama Kementerian PANRB dan Kementanian Pertanian.

Data BKN mencatat bahwa per 1 April 2026 jumlah penyuluh pertanian nasional mencapai 39.809 orang. Dengan luas lahan pertanian nasional sekitar 7,46 juta hektare, rata‑rata satu penyuluh harus menangani 187 hektare dan melayani hampir dua desa. Kondisi ini menegaskan kebutuhan mendesak akan peningkatan kuantitas dan kualitas penyuluh untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Untuk menutup kesenjangan tenaga, BKN menyiapkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu bagi calon yang belum mendapatkan formasi tetap. Skema tersebut memberi peluang peningkatan status berdasarkan kinerja dan kemampuan anggaran, sekaligus mengurangi duplikasi pembayaran. Dari 205 usulan yang dibatalkan, penyebabnya meliputi kematian, penyakit berat, pelanggaran disiplin, dan potensi duplikasi.

Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan penting: percepatan pemenuhan kebutuhan penyuluh pertanian dengan target minimal satu penyuluh di setiap desa. Penataan ini diprioritaskan bagi eks‑penyuluh pertanian serta lulusan pendidikan vokasi pertanian, tetap mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Sementara itu, BKN juga mengintensifkan program Manajemen Talenta ASN. Kepala Kantor Regional VII BKN, Heni Sri Wahyuni, memaparkan program tersebut kepada Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Abdur Rohman Husen, serta pejabat daerah lainnya. Program menekankan prinsip meritokrasi, yaitu penempatan jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang transparan.

Implementasi manajemen talenta telah diuji coba di beberapa daerah, termasuk Muba dan Brebes. Di Muba, pihak kabupaten siap meluncurkan program manajemen talenta sebagai upaya memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Di Brebes, ekspos manajemen talenta yang melibatkan metode nine‑box grid berhasil memperoleh apresiasi BKN pusat, menandakan kesiapan daerah dalam mengoptimalkan data profil ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan program pengembangan kompetensi internal.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa keberhasilan program manajemen talenta bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Jika ASN unggul, roda pemerintahan akan berputar lebih cepat dan efektif,” ujarnya dalam pertemuan dengan perwakilan daerah. Ia menambahkan bahwa BKN akan segera mengeluarkan surat rekomendasi resmi bagi daerah yang telah memenuhi standar manajemen talenta.

Di samping upaya penambahan penyuluh dan manajemen talenta, BKN juga menjawab isu hoaks terkait pemeriksaan riwayat media sosial dalam seleksi CPNS 2026. Kepala BKN menegaskan tidak ada rencana pemeriksaan tersebut dan belum ada jadwal pelaksanaan tes CPNS untuk tahun 2026. Klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen ASN.

Kesimpulannya, percepatan penambahan penyuluh pertanian nasional dan penerapan sistem manajemen talenta ASN menjadi dua pilar utama BKN dalam mendukung agenda swasembada pangan dan reformasi birokrasi. Dengan koordinasi lintas kementerian, dukungan DPR, serta sinergi dengan pemerintah daerah, diharapkan jumlah penyuluh pertanian akan terpenuhi, kualitas ASN semakin terukur, dan layanan publik dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.