Polda Sumsel Gencar Tangkap Pengedar Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah, Ungkap Jaringan Besar di Palembang

Liput – 15 April 2026 | Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil melakukan operasi penangkapan besar-besaran terhadap jaringan pengedar narkotika yang diperkirakan menghasilkan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. Aksi penangkapan yang berlangsung di Palembang ini menyoroti peran penting aparat dalam memerangi peredaran narkotika lintas provinsi serta praktik pencucian uang yang menggerogoti perekonomian daerah.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Anton R. Haryanto, tim gabungan Polda Sumsel, Polsek Palembang, dan Unit Intelijen Kriminal berhasil mengamankan tiga tersangka utama, termasuk Sutarnedi alias Haji Sutar Crazy Rich, seorang warga Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. Sutar, yang sebelumnya terjerat kasus pencucian uang hasil bisnis narkotika, kini juga menjadi target utama dalam penyidikan ini karena keterlibatannya dalam distribusi narkotika skala besar.

Menurut hasil penyelidikan, jaringan yang dipimpin oleh Haji Sutar beroperasi sejak 2012 hingga 2025 dengan menghubungkan pemasok narkotika dari luar provinsi ke konsumen di wilayah Sumsel. Modus operandi yang diterapkan meliputi penggunaan rekening pribadi dan pihak ketiga untuk menyalurkan dana hasil penjualan narkotika, serta investasi dalam aset bernilai tinggi seperti mobil mewah, properti, dan tanah. Data perbankan mengungkap lebih dari 150 transaksi transfer dari rekening Haji Sutar ke rekanannya, Apri Maikel Jekson, dengan total nilai mencapai Rp 9,2 miliar.

Selama operasi, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 1 unit mobil Honda CR-V tahun 2014
  • 1 unit Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014
  • Beberapa handphone, buku tabungan, dan kartu ATM milik tersangka
  • Tanah seluas 2.500 m2 di Palembang yang diduga dibeli dengan dana hasil kejahatan
  • Bangunan komersial berlokasi strategis yang dipergunakan sebagai pusat distribusi narkotika

Selain tiga tersangka utama, polisi juga mengamankan lebih dari 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasar gelap. Penangkapan ini memperlihatkan betapa luas dan terorganisirnya jaringan perdagangan narkotika yang telah mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 10 juta untuk masing-masing terdakwa, dengan ketentuan pengganti kurungan jika denda tidak dibayar. Tuntutan tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan pencucian uang yang terkait dengan perdagangan narkotika.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas institusi, termasuk kerjasama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memantau aliran dana mencurigakan. Pemerintah daerah Sumsel menyatakan komitmen untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kemampuan penyidikan kejahatan ekonomi gelap.

Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lain di Indonesia, serta memberikan sinyal kuat bahwa Polda Sumsel tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan penangkapan ini, aparat berharap dapat memutus rantai suplai narkotika serta mengurangi peredaran uang hasil kejahatan yang merusak ekonomi lokal. Upaya pemberantasan narkotika dan pencucian uang akan terus digencarkan, mengingat dampak luasnya terhadap generasi muda dan stabilitas sosial.