Liput – 09 April 2026 | Jakarta – Usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, untuk melarang peredaran rokok elektrik (vape) dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika memicu perdebatan sengit di antara pembuat kebijakan, organisasi keagamaan, dan pihak kepolisian. Suyudi mengemukakan temuan laboratorium BNN yang mengidentifikasi zat narkotika, termasuk etomidate, dalam 341 sampel cairan vape yang diuji. Menurutnya, fenomena penyalahgunaan vape sebagai sarana penyelundupan narkotika sudah mencapai tingkat yang mengancam generasi muda Indonesia.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, dan segera diikuti dengan respons dari sejumlah tokoh penting. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap larangan vape. “Vape wajib dilarang karena ini sangat mendesak dan membahayakan generasi bangsa ke depan,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta pada 8 April 2026. Ia menambahkan bahwa data BNN menunjukkan keberadaan etomidate dalam banyak cairan vape, yang berpotensi menjadi psikotropika jenis sabu. Sahroni menegaskan, “Pukul rata semua vape dilarang agar tidak disalahgunakan,” dan menekankan perlunya terobosan aturan solutif melalui dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Ketua DPP GRANAT, Henry Yosodiningrat, juga menyuarakan dukungan terhadap larangan vape. Henry menilai bahwa vape sering disalahgunakan untuk peredaran narkotika dan mengharapkan regulasi yang tegas dapat memutus rantai distribusi ilegal. “Kami mendukung larangan vape karena perangkat ini menjadi sarana mudah bagi jaringan narkotika untuk menyelundupkan zat berbahaya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan kepolisian melalui Kombes Pol Ahmad David, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa wacana pelarangan vape masih memerlukan kajian mendalam. “Masih perlu pembahasan yang lebih panjang terkait hal tersebut,” ujar David, menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan regulasi dan menunggu hasil pembahasan di tingkat undang-undang.
Organisasi keagamaan, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), turut memberi pandangan. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Shofiyullah Muzammil, menyatakan dukungan terhadap pelarangan vape dengan catatan bahwa tindakan tersebut tidak boleh berhenti pada perangkat semata. “Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” tegasnya, menekankan pentingnya pemecahan jaringan kriminal yang memanfaatkan teknologi.
Berbagai pihak sepakat bahwa langkah legislatif harus didukung dengan upaya preventif dan edukatif. Berikut rangkuman posisi utama yang muncul dalam beberapa hari terakhir:
- Kepala BNN (Komjen Suyudi Ario Seto): Mengusulkan larangan total vape dalam RUU Narkotika setelah temuan zat narkotika pada 341 sampel.
- Wakil Ketua Komisi III DPR (Ahmad Sahroni): Mendukung larangan dengan menekankan urgensi dan bahaya bagi generasi muda.
- Ketua DPP GRANAT (Henry Yosodiningrat): Menyokong regulasi tegas karena vape dipergunakan dalam peredaran narkotika.
- Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (Kombes Pol Ahmad David): Menyatakan perlunya kajian lebih lanjut sebelum keputusan final.
- Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI (Shofiyullah Muzammil): Mendukung larangan, namun menekankan perlunya penanganan ekosistem kriminal secara menyeluruh.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa usulan larangan vape dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup; sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga kesehatan, serta pendidikan harus dioptimalkan. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah pembuatan sistem pelaporan anonim bagi masyarakat yang menemukan vape dengan kandungan narkotika, serta program edukasi di sekolah menengah tentang risiko kesehatan dan hukum penggunaan vape.
Dalam konteks politik, usulan ini juga menjadi arena bagi partai-partai yang ingin menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan generasi muda. Beberapa anggota DPR mengindikasikan bahwa mereka akan mengajukan amendemen tambahan untuk memperkuat sanksi bagi produsen dan distributor vape yang terbukti menyisipkan zat narkotika.
Dengan agenda RUU Narkotika dan Psikotropika yang tengah diproses, keputusan akhir mengenai vape diperkirakan akan muncul dalam beberapa minggu ke depan. Selama proses tersebut, tekanan publik, termasuk petisi daring yang menuntut larangan total, semakin menguat. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebebasan konsumen dan kebutuhan mendesak untuk memutus rantai peredaran narkotika melalui perangkat elektronik.
Kesimpulannya, usulan larangan vape oleh Kepala BNN telah menimbulkan respons beragam dari legislatif, organisasi massa, kepolisian, hingga lembaga keagamaan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang kecepatan dan cara implementasinya, semua pihak sepakat bahwa vape menjadi celah berbahaya bagi penyebaran narkotika. Keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh dinamika politik di DPR, hasil kajian ilmiah lanjutan, serta tekanan publik yang semakin intensif.