Alih Status PPPK Paruh Waktu Terhambat UU HKPD: Solusi Terbatas yang Harus Diterapkan Sekarang

Liput – 21 April 2026 | Pembahasan terbaru mengenai status PPPK paruh waktu menunjukkan bahwa kendala utama bukanlah kinerja, melainkan keterbatasan anggaran yang dipicu oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini mengekang upaya pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai tetap, meski regulasi internal seperti KepmenPANRB No. 16/2025 memberi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan kenaikan status berdasarkan dua faktor: ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.

Data yang dikumpulkan oleh Sekjen PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Iqbal, mengungkap lebih dari 300 instansi pemerintah daerah telah melampaui batas maksimum belanja pegawai 30 persen dari APBD. Bila aturan tersebut diberlakukan secara ketat pada 2027, peluang PPPK paruh waktu untuk naik status akan semakin menipis, menimbulkan potensi penurunan efektivitas aparatur negara.

Situasi ini tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, melainkan juga di tingkat daerah. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melaporkan bahwa belanja pegawai di provinsinya mencapai 40 persen, jauh di atas batas yang ditetapkan. Untuk menyesuaikan, pemerintah provinsi diperkirakan harus menambah anggaran hingga Rp220 miliar demi memenuhi ketentuan pusat. Hal serupa terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, dimana Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat belanja pegawai mencapai 43,55 persen dari total APBD tahun 2026.

Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK, Pemerintah Kota Malang memilih strategi menahan rekrutmen ASN baru, termasuk tidak membuka seleksi CPNS dan PPPK 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar porsi belanja pegawai tetap berada di bawah ambang 30 persen pada 2027. Meskipun strategi tersebut menunda penambahan tenaga kerja, ia mengorbankan peluang kerja bagi ribuan calon ASN.

Berbagai pihak mengkritisi bahwa fokus pada batas belanja pegawai mengabaikan kebutuhan riil birokrasi. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66, pemerintah wajib menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan layanan publik. Jika kebijakan anggaran menjadi penghalang, implementasi pasal tersebut dapat terhambat secara konstitusional.

  • Hambatan utama: Batas maksimum 30 persen belanja pegawai yang diterapkan oleh UU HKPD.
  • Dampak pada PPPK paruh waktu: Sulitnya proses promosi menjadi pegawai tetap, berpotensi menurunkan motivasi dan produktivitas.
  • Reaksi daerah: Penyesuaian anggaran, penundaan rekrutmen, dan peningkatan beban fiskal.

Berbagai usulan solusi muncul di antara kalangan akademisi dan praktisi kepegawaian. Salah satu rekomendasi menekankan perlunya revisi atau penyesuaian sementara pada UU HKPD, khususnya dengan menambah pengecualian bagi PPPK paruh waktu yang berada dalam proses promosi. Alternatif lain adalah mengoptimalkan mekanisme alokasi dana khusus kepegawaian yang dapat dipisahkan dari batas 30 persen, sehingga daerah tetap dapat meningkatkan kualitas ASN tanpa melanggar ketentuan fiskal.

Selain itu, beberapa daerah mencoba mengimplementasikan skema “penyusunan prioritas belanja pegawai” yang memprioritaskan jabatan strategis dan mengurangi posisi yang bersifat administratif. Pendekatan ini diharapkan dapat menurunkan proporsi belanja pegawai secara keseluruhan, sambil tetap memberi ruang bagi PPPK paruh waktu untuk naik status.

Namun, semua alternatif tersebut memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan legislatif untuk mengesahkan perubahan regulasi. Tanpa adanya kebijakan relaksasi yang jelas, risiko terjadinya stagnasi karier bagi ribuan PPPK paruh waktu akan terus meningkat, berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia.

Kesimpulannya, meskipun kinerja PPPK paruh waktu tidak menjadi penghalang, ketentuan anggaran yang ketat dalam UU HKPD menjadi batu sandungan utama. Solusi yang paling realistis adalah revisi kebijakan fiskal yang memberikan kelonggaran khusus bagi PPPK paruh waktu, serta penerapan mekanisme prioritas belanja pegawai yang lebih fleksibel. Hanya dengan langkah-langkah tersebut pemerintah dapat memastikan transisi yang mulus dari PPPK paruh waktu ke status penuh waktu tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.