Liput – 21 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Kepastian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang memuat jadwal, mekanisme, serta besaran pembayaran bagi seluruh aparatur sipil negara yang berhak.
Penerima Gaji ke-13 ASN
Beragam golongan pegawai negeri termasuk dalam skema pembayaran ini, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Selain itu, pegawai non‑ASN yang bekerja di lembaga nonstruktural juga dapat menerima pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Pembayaran
Gaji ke-13 tidak dipotong iuran atau potongan lain, melainkan terdiri dari tiga unsur utama:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
Semua komponen tersebut dibayarkan secara penuh, memberikan nilai tambahan yang signifikan bagi penerima.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Regulasi memberikan perlakuan khusus bagi dua kelompok ini:
- PPPK: Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
- CPNS:
- CPNS yang ditempatkan di pusat (dengan pembiayaan APBN) memperoleh 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lain.
- CPNS daerah (dengan pembiayaan APBD) menerima besaran yang dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing‑masing daerah.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Besaran pembayaran bervariasi tergantung pada jabatan, golongan, serta tingkat pendidikan bagi pegawai non‑ASN. Berikut perkiraan nominal yang tercantum dalam peraturan:
| Kategori | Jabatan / Golongan | Perkiraan Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| Pimpinan Lembaga Nonstruktural | Ketua / Kepala | 31.400.000 |
| Wakil Ketua | 29.600.000 | |
| Sekretaris / Anggota | 28.100.000 | |
| Pejabat Eselon | Eselon I | 24.800.000 |
| Eselon II | 19.500.000 | |
| Eselon III | 13.800.000 | |
| Eselon IV | 10.600.000 | |
| Pegawai Non‑ASN (Berdasarkan Pendidikan) | SD – SMP | 4.200.000 – 5.000.000 |
| SMA – D1 | 4.900.000 – 5.800.000 | |
| D2 – D3 | 5.400.000 – 6.500.000 | |
| D4 / S1 | 6.500.000 – 7.800.000 | |
| S2 – S3 | 7.700.000 – 9.000.000 |
Nominal dapat berubah tergantung pada lama masa kerja, kebijakan internal masing‑masing instansi, serta penyesuaian fiskal daerah.
Implikasi bagi ASN Menjelang Tahun Ajaran Baru
Pembayaran gaji ke-13 ASN dijadwalkan bertepatan dengan masa persiapan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat meringankan beban keuangan para pegawai negeri, terutama yang memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan pendidikan.
Para ASN disarankan menunggu proses pencairan resmi pada Juni 2026, serta memastikan data pribadi dan rekening bank terdaftar dengan benar di sistem kepegawaian. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi pemerintah atau unit keuangan masing‑masing lembaga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan motivasi kerja dan kepuasan pelayanan publik akan meningkat, sekaligus memperkuat rasa apresiasi negara terhadap kontribusi aparatnya.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 ASN menjadi instrumen fiskal yang penting untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara sekaligus menstimulasi kinerja sektor publik menjelang akhir tahun fiskal.