Menteri Ara Ungkap Status Lahan Tanah Abang yang Dijaga Hercules: Dari Warisan Hindia Belanda Hingga Rencana Rusun Subsidi

Liput – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang juga dikenal sebagai Menteri Ara, kembali menyoroti status lahan Tanah Abang yang selama ini dikelola oleh organisasi Hercules. Dalam rangka menegakkan prinsip konstitusi Pasal 33 UUD 1945, beliau menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, terutama melalui pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan hasil penelusuran dokumen yang menegaskan legalitas penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI). Proses tersebut, menurutnya, telah mengikuti prosedur yang berlaku sejak era kolonial Hindia Belanda hingga saat ini.

Berikut rangkaian historis status lahan Tanah Abang berdasarkan data yang berhasil diungkap:

  • 1922: Tanah tercatat atas nama Government Fund of Netherlands Hindia.
  • 1945: Setelah kemerdekaan, kepemilikan beralih ke Pemerintah Republik Indonesia.
  • 1988: Sertifikat diterbitkan atas nama Departemen Perhubungan (Djawatan Kereta Api).
  • 2008: HPL nomor 17 dan 19 dikeluarkan atas nama PT KAI.

Iljas menambahkan bahwa penerbitan HPL dilakukan secara bertahap, memperhatikan limitasi waktu dan administratif. Seluruh dokumen menunjukkan kontinuitas kepemilikan yang sah, meskipun terdapat perbedaan nama pemilik seiring perubahan kebijakan negara.

Sementara itu, Menteri Ara menekankan bahwa penetapan kebijakan harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial. “Pasal 33 adalah pegangan kita. Tanah Air harus dikelola untuk rakyat, bukan untuk kepentingan sempit,” ujarnya dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Magelang beberapa hari lalu.

Langkah selanjutnya adalah transformasi lahan seluas 34.690 meter persegi menjadi kawasan hunian bersubsidi. Rencana ini mendapat dukungan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perumahan (BP Tapera) serta sejumlah pengembang swasta yang siap mengimplementasikan proyek rusun berstandar ramah lingkungan.

Berikut poin utama yang menjadi fokus pemerintah dalam pengembangan lahan tersebut:

  1. Pengalihan fungsi lahan dari aset operasional PT KAI menjadi lahan publik.
  2. Penerbitan sertifikat baru atas nama Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
  3. Pembangunan 1.200 unit rumah susun dengan skema subsidi bagi keluarga berpenghasilan rendah.
  4. Pengawasan ketat terhadap potensi konflik kepemilikan melalui Satgas Anti Mafia Tanah.

Pengelolaan lahan oleh Hercules selama ini menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi. Menanggapi hal tersebut, Menteri Ara menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan audit menyeluruh dan melibatkan lembaga independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara.

Selain aspek hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Rapat warga yang diadakan di Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati mencatat sejumlah aspirasi, antara lain kebutuhan akan fasilitas umum, area hijau, dan akses transportasi yang mudah.

Dengan landasan konstitusi, data historis yang kuat, dan dukungan lintas sektoral, diharapkan transformasi status lahan Tanah Abang ini dapat menjadi contoh sukses pengelolaan aset negara untuk kesejahteraan publik.

Keberhasilan proyek ini akan menjadi tolok ukur implementasi kebijakan agraria yang berkeadilan, sekaligus memberikan harapan baru bagi warga Jakarta yang membutuhkan tempat tinggal layak.