YLBHI Ungkap Ancaman Kebutaan Permanen pada Andrie Yunus, Aktivis KontraS, Usai Serangan Air Keras

Liput – 04 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkap bahwa Andrie Yunus, aktivis senior Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kini menghadapi risiko kebutaan permanen setelah direndam air keras pekat pada aksi teror yang terjadi pada awal April lalu. Rasa khawatir itu muncul karena cairan kimia berbahaya telah menembus jaringan kornea mata kanan Andrie, menimbulkan luka yang terus merembes dan mengancam fungsi penglihatan secara total.

Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat. Dokter mata yang menangani menyatakan bahwa kondisi luka pada mata kanan sangat kritis; bila tidak ada perbaikan, prosedur pencabutan bola mata atau kebutaan total dapat menjadi pilihan terakhir. Sementara itu, lebih dari 20 persen bagian tubuh kanan Andrie mengalami luka bakar derajat dua hingga tiga, memaksa tim medis melakukan operasi rekonstruksi kulit dengan menggunakan graft dari area tubuh lain.

Serangan air keras itu bukan insiden acak. Berdasarkan penyelidikan mandiri yang dilakukan bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), YLBHI menilai bahwa pelaku penyiraman tidak hanya empat orang seperti yang sempat beredar di media, melainkan setidaknya enam belas orang yang berkoordinasi secara terorganisir. Bukti video dari kamera pengawas menunjukkan wajah-wajah pelaku yang teridentifikasi, serta keberadaan pos pertemuan di kawasan Menteng sebelum aksi dimulai. Isnur menegaskan bahwa keberadaan koordinator lapangan yang memberi perintah menandakan adanya struktur komando yang lebih tinggi, kemungkinan melibatkan perwira menengah hingga tinggi dalam angkatan bersenjata.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya komunikasi terkoordinasi, termasuk perintah yang mengarahkan para pelaku untuk menargetkan Andrie secara khusus. Ini bukan sekadar aksi kebencian pribadi, melainkan upaya terorganisir yang bertujuan menakut‑nakuti aktivis hak asasi manusia,” ujar Isnur dalam program “Ngobrol Seru by IDN Times” pada Rabu (1/4/2026). Ia menambah bahwa ada indikasi pendanaan eksternal untuk operasi tersebut, meskipun sumber dana belum teridentifikasi secara pasti.

Penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian dan TNI menjadi sorotan kritis. YLBHI dan TAUD menilai penyelidikan masih terhambat, bahkan ada tudingan bahwa pihak kepolisian justru melimpahkan sejumlah petunjuk ke TNI tanpa melakukan penelusuran mendalam. “Kami kecewa dengan lambatnya respons. Jika memang ada keterlibatan personel militer atau perwira tinggi, penyelidikan harus menembus hierarki tersebut, bukan hanya membatasi pada pelaku lapangan,” tegas Isnur.

  • 5W1H singkat:
  • Who: Andrie Yunus, aktivis KontraS; pelaku serangkaian penyiraman air keras diperkirakan 16 orang.
  • What: Penyerangan dengan air keras yang menimbulkan luka bakar serius dan ancaman kebutaan permanen.
  • When: Awal April 2026, dengan perkembangan terbaru per 3 April 2026.
  • Where: Jalan Menteng, Jakarta Pusat; perawatan di RSCM.
  • Why: Diduga motivasi politik untuk menakut‑nakuti aktivis HAM.
  • How: Penyiraman air keras pekat ke wajah dan tubuh, diikuti koordinasi melalui grup komunikasi tertutup.

Di tengah perawatan, Andrie Yunus mengirimkan rekaman suara yang diputar dari ruang perawatan. Dalam pesan singkatnya, ia mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah memberikan dukungan moral dan menegaskan tekadnya untuk tetap kuat melawan teror. “Saya tidak akan menyerah pada ancaman ini. Keadilan tetap menjadi tujuan kami,” ujar Andrie.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai keamanan aktivis HAM di Indonesia. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menuntut transparansi penuh, penyelidikan independen, dan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Mereka menekankan pentingnya melindungi kebebasan bersuara serta memastikan tidak ada intimidasi fisik yang menghalangi aktivitas advokasi.

Selain menuntut keadilan bagi Andrie, YLBHI menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Tim hukum mereka akan mengajukan gugatan perdata atas kerusakan fisik dan mental yang diderita Andrie, serta menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat keamanan. Sementara itu, pihak rumah sakit RSCM terus memantau perkembangan medis Andrie, berharap ada perbaikan pada kondisi mata sebelum harus mengambil langkah ekstrem.

Secara keseluruhan, situasi Andrie Yunus menegaskan betapa rapuhnya perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia di tengah dinamika politik yang semakin polar. Kasus ini menjadi panggilan bagi seluruh elemen bangsa—pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil—untuk bersama‑sama menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak dasar. Hanya dengan upaya kolektif, ancaman kebutaan permanen pada Andrie dapat dihindari, dan budaya intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia dapat dihapuskan secara menyeluruh.