Liput – 15 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Aktivis KontraS Andrie Yunun menolak keras penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya melalui jalur peradilan militer. Melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, ia mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum, bukan kejahatan militer.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menyiram Andrie Yunus dengan air keras di Jakarta. Puspom TNI berhasil mengidentifikasi empat tersangka, yakni anggota Denma BAIS dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yang kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Oditur menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materil, dan menyiapkan dakwaan dengan pasal berlapis: Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Namun, jadwal sidang masih menunggu keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tim Advokasi menilai penggunaan Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang hanya mencantumkan istilah “tindak pidana” tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan umum sebagai celah hukum yang memungkinkan perluasan yurisdiksi militer secara berlebihan. Kuasa hukum Fadhil Alfathan menegaskan bahwa penangkapan anggota militer yang melakukan kejahatan umum seharusnya diproses di peradilan umum, yang lebih independen dan terbuka, demi menegakkan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Baca juga:

Kelompok Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum (ASPDH) turut menambah tekanan publik dengan menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Koordinator aksi Yasser menyuarakan tuntutan bahwa prajurit yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili di pengadilan umum, sama seperti warga sipil. Aksi tersebut mencerminkan kekhawatiran masyarakat tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan militer dalam penegakan hukum, terutama ketika kasus-kasus sensitif melibatkan tokoh aktivis.

Baca juga:

Sementara itu, Oditur Militer menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur militer. Kepala Oditur Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, dokumen akan dikirimkan melalui Berita Acara Pendapat (BAP) dan Saran Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk memperoleh skeppera, sebelum diserahkan ke Pengadilan Militer. Ia menambahkan bahwa keputusan tentang jadwal sidang berada di tangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca juga:

Kasus ini kini menjadi pintu uji materi UU Peradilan Militer di MK. Jika MK memutuskan bahwa penanganan penyiraman air keras seharusnya berada di ranah peradilan umum, maka preseden hukum penting akan terbentuk, membatasi ruang lingkup peradilan militer hanya pada kejahatan yang memang bersifat militer. Sebaliknya, keputusan yang memperkuat yurisdiksi militer dapat menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan hak asasi manusia dan akuntabilitas aparat militer dalam kasus-kasus serupa.

Baca juga:

Secara keseluruhan, dinamika hukum, politik, dan sosial seputar kasus Andrie Yunus menggambarkan ketegangan antara kebutuhan penegakan hukum yang tegas dan upaya menjaga independensi lembaga peradilan. Pengawasan publik, aksi aktivis, serta proses uji materi di MK akan menentukan arah kebijakan peradilan militer ke depan, sekaligus memberi sinyal kepada masyarakat tentang komitmen negara dalam menegakkan keadilan tanpa memandang status aparat.

Baca juga: