Kejaksaan Agung Sita Lebih dari 100 Aset Milik Samin Tan, Termasuk Bangunan, Batubara, dan Puluhan Alat Berat

Liput – 09 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melancarkan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset terkait dugaan korupsi tambang ilegal yang melibatkan taipan tambang Samin Tan. Aksi penyitaan berlangsung pada tanggal 6-7 April 2026 di kantor pusat PT MCM, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, serta di beberapa lokasi pertambangan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan mencakup dokumen‑dokumen penting, bangunan, serta peralatan tambang yang diduga digunakan untuk mengelola penambangan batubara secara ilegal setelah izin PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dicabut pada tahun 2017. Tim penyidik, yang didampingi oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Tim Digital Forensik, berhasil mengamankan lebih dari 100 aset berharga.

Berikut adalah rincian aset yang disita:

  • Bangunan sebanyak 47 unit yang tersebar di lokasi kantor PT AKT dan properti terkait.
  • Di dalam gedung utama PT AKT: 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, dan 1 control panel.
  • Batubara sekitar 60.000 metrik ton yang tersimpan di Stockpile Coal Handling Processing, Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan kadar kalori sekitar 9.000.
  • Di lokasi GT Markus, Desa Tuhup: 12 aset termasuk 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station.
  • Di area pertambangan utama: 64 aset, antara lain 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting tower, 1 tangki fuel station, 1 kompresor, dan 4 unit alat berat belum dirakit.
  • Workshop PT AKT: 55 aset, meliputi 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 mesin welding, 1 compactor, 1 line boring, dan 1 mesin bubut.
  • Stockfile: 1 mesin crusher, 5 alat berat, dan 14 truk hauling.
  • Fuel station: 5 tangki fuel station dan 4 fuel truck.

Seluruh aset tersebut telah disita, disegel, dan permohonan persetujuan penyitaan diajukan kepada Ketua Pengadilan setempat. Selanjutnya, aset‑aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk dipulihkan dan dialokasikan kembali ke negara.

Kasus ini berakar pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang batubara ilegal. Samin Tan, selaku beneficial owner PT AKT, diduga tetap melanjutkan penambangan dan penjualan batubara meskipun izin operasionalnya telah dicabut. Penyelidikan mengungkap bahwa proses penambangan dan penjualan dilakukan dengan dokumen palsu dan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara, meski identitas penyelenggara tersebut belum diungkap secara resmi.

Akibat tindakan ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Samin Tan telah dijerat dengan pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan saat ini berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani 20 hari penahanan awal.

Selain tuntutan pidana, PT Asmin Koalindo Tuhup dan perusahaan afiliasinya juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,25 triliun. Denda tersebut mencerminkan besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan oleh operasi tambang ilegal selama periode 2016-2025.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, terutama yang melibatkan aktor bisnis berpengaruh. Upaya penyitaan aset tidak hanya bertujuan mengamankan barang bukti, tetapi juga mengembalikan aset publik yang telah disalahgunakan ke kas negara.

Kasus Samin Tan masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan pihak berwenang berjanji akan terus menindak tegas setiap indikasi korupsi yang merugikan negara, khususnya di wilayah sumber daya alam yang strategis seperti Kalimantan.