Liput – 06 April 2026 | JAKARTA – Kepala Pusat Penanganan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penarikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta tiga jaksa temannya masih berada pada tahap klarifikasi internal. Menurut Anang, prinsip asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun bila terbukti melanggar kode etik, sanksi etik akan diberlakukan.
Penarikan tersebut terkait dengan penyelidikan kasus video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Pada tahun anggaran 2020‑2022, Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan Kabupaten Karo melalui perusahaannya, CV Promiseland. Proposal tersebut menetapkan biaya sekitar Rp 30 juta per desa, namun audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan bahwa estimasi biaya yang wajar hanya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Selisih tersebut menimbulkan dugaan mark‑up dan potensi korupsi.
Parlemen menyoroti dua dugaan utama terhadap jajaran Kejari Karo. Pertama, tuduhan propaganda ketika Amsal Sitepu dinyatakan bebas, yang dinilai oleh Komisi III DPR sebagai upaya mengaburkan fakta. Kedua, penerimaan mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting, yang diduga memengaruhi keputusan Kejari dalam penyidikan kasus pemkab.
Dalam rapat pers pada Minggu (5/4/2026), Anang menyampaikan bahwa tim intelijen Kejagung telah mengamankan Danke dan tiga jaksa terkait untuk proses eksaminasi. “Kami ingin memastikan apakah penanganan perkara Amsal Sitepu telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada keputusan final, dan semua pihak tetap berada dalam posisi praduga tidak bersalah.
Selain fokus pada kasus video, profil pribadi Danke Rajagukguk menjadi sorotan publik. Dank telah menjabat sebagai Kajari Karo sejak November 2025, menjadi perempuan pertama yang mengisi posisi tersebut. Kariernya dimulai pada 2007 setelah lulus seleksi CPNS, dan ia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Simalungun, Pematangsiantar, Subang (Jawa Barat), serta di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Jakarta. Pada Oktober 2025, ia diangkat menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum kembali ke Sumatera Utara sebagai Kajari Karo.
Laporan LHKPN 2025 mengungkap kondisi keuangan Danke yang cukup mencolok. Total asetnya tercatat Rp 678,1 juta, sementara total utangnya mencapai Rp 818,5 juta, menghasilkan kekayaan bersih negatif sebesar Rp 140,4 juta. Rincian aset dapat dilihat pada tabel berikut:
| Jenis Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah di Simalungun (6.400 m²) | 192.000.000 |
| Suzuki Grand Vitara 2000 | 240.000.000 |
| Mazda 2 2010 | 230.000.000 |
Keadaan keuangan ini menambah tekanan publik terhadap integritas pejabat penegak hukum. Sejumlah aktivis mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Di sisi lain, Komisi III DPR terus menuntut penjelasan dari Kejari Karo terkait dugaan propaganda dan penerimaan mobil. Pada Kamis (2/4/2026), anggota DPR memanggil Kajati Sumut Harli Siregar, Danke Rajagukguk, serta Amsal Sitepu ke Gedung DPR untuk memberikan keterangan.
Kejagung menegaskan bahwa proses klarifikasi ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada etika profesional. “Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, sanksi internal akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemecatan,” jelas Anang.
Kasus ini menyoroti tantangan pengawasan internal dalam institusi kejaksaan, terutama di daerah dengan potensi konflik kepentingan. Masyarakat menanti hasil akhir pemeriksaan, berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pejabat yang melanggar etika.
Sejauh ini, Danke dan tiga jaksa terkait masih ditahan dalam proses klarifikasi. Kejagung berjanji akan mengumumkan hasil akhir setelah semua bukti dikaji secara menyeluruh, sekaligus menegaskan kembali komitmen penegakan hukum yang bersih dan profesional.