Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk PLH Kajari Karo: Penyelamat Administrasi di Tengah Krisis Kejaksaan

Liput – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menugaskan Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Penunjukan ini bertujuan menstabilkan proses administrasi peradilan setelah Kajari Karo, Danke Rajagukguk, dipanggil ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan terkait kasus Amsal Sitepu.

Herlangga Wisnu Murdianto, yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sebelumnya pernah ditunjuk sebagai PLH Kajari Palas pada Januari 2026. Pengalamannya di bidang intelijen dan manajemen kasus menjadikannya pilihan strategis untuk mengisi kekosongan pimpinan di Karo.

Menurut pernyataan Herlangga yang dihubungi lewat telepon pada Rabu (8/4/2026), penunjukan ini bukan sekadar formalitas. “Kami di sini mengisi kekosongan pimpinan agar proses administrasi ke Kejaksaan ini tidak terganggu,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tugas utama PLH meliputi pemberkasan berkas, penuntutan, hingga persidangan yang sedang berjalan, sehingga tidak ada jeda dalam penanganan perkara.

Kasus Amsal Sitepu menjadi pemicu utama krisis kepemimpinan di Kajari Karo. Amsal Sitepu, seorang tokoh desa, sempat dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus profil desa. Namun, Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut. Akibatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dante Rajagukguk (yang lebih dikenal sebagai Danke Rajagukguk), beserta beberapa jaksa lainnya, dipanggil ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan.

Dengan pimpinan utama berada di luar kantor, risiko terhambatnya proses administrasi menjadi nyata. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah cepat dengan menempatkan Herlangga sebagai PLH. Langkah ini juga mencerminkan upaya menjaga kredibilitas institusi di mata publik, khususnya di wilayah Karo yang tengah menanti kejelasan penanganan kasus profil desa.

Berikut ini beberapa tugas utama yang diemban Herlangga Wisnu Murdianto sebagai PLH Kajari Karo:

  • Menjaga kelancaran alur administratif dari penerimaan berkas hingga penyampaian ke pengadilan.
  • Memastikan proses penuntutan tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk penyusunan surat dakwaan dan koordinasi dengan jaksa penuntut.
  • Mengawasi persidangan yang sedang berlangsung, termasuk penjadwalan sidang dan penyediaan materi bukti.
  • Melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kebijakan.
  • Menyiapkan laporan berkala mengenai perkembangan administrasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.

Herlangga juga menyampaikan bahwa ia akan terus berkoordinasi dengan Danke Rajagukguk meski saat ini beliau masih berada dalam proses pemeriksaan. “Sampai saat ini Kajari masih diduduki Ibu Danke, tetapi karena beliau masih dalam proses di Kejaksaan Agung, saya ditunjuk untuk menjalankan administrasi agar proses di Kejaksaan Karo tidak terhambat,” tegasnya.

Penunjukan PLH dalam situasi seperti ini bukan hal yang baru dalam sistem peradilan Indonesia. Kebijakan tersebut memungkinkan institusi tetap beroperasi tanpa gangguan meski terjadi pergantian atau penangguhan jabatan pimpinan. Namun, penunjukan Herlangga menandai pentingnya kepercayaan terhadap pejabat yang memiliki rekam jejak kuat dalam intelijen dan penanganan kasus kompleks.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa langkah ini dapat meredam potensi kerusakan reputasi Kejaksaan Karo yang selama ini dipercaya sebagai ujung tombak penegakan hukum di wilayah tersebut. Mereka menekankan bahwa transparansi dalam proses pemeriksaan Danke Rajagukguk dan timnya menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Dengan Herlangga Wisnu Murdianto di posisi PLH, diharapkan proses administrasi dan penuntutan di Kajari Karo dapat kembali ke jalur normal. Sementara itu, proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung terhadap Danke Rajagukguk dan jaksa terkait masih berjalan, dengan hasil yang nantinya akan menentukan langkah selanjutnya bagi struktur kepemimpinan Kejari Karo.

Situasi ini menegaskan pentingnya kepemimpinan yang responsif dan mekanisme pengganti yang cepat dalam menjaga kontinuitas pelayanan hukum. Bagi warga Karo, keberlangsungan proses peradilan menjadi harapan utama agar keadilan dapat terwujud tanpa penundaan yang merugikan.