Liput – 12 April 2026 | Gorontalo – PT Wahana Sari Tanjung (PT WST), pemilik gedung Hotel Aston di Gorontalo, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Gugatan tersebut menuntut agar proses lelang yang dilakukan oleh Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) dibatalkan karena dianggap tidak sah serta diduga terkait praktik korupsi.
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan kuasa hukum PT WST, Kejagung memulai lelang atas aset Hotel Aston tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang mengatur lelang aset negara. PT WST menyoroti beberapa poin krusial, antara lain: tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pemilik aset, tidak terpenuhinya syarat transparansi dalam penetapan harga dasar, serta proses evaluasi penawar yang dinilai tidak objektif.
“Kami menolak keras tindakan lelang ini karena melanggar asas legalitas dan kepastian hukum. Lebih jauh, kami memiliki bukti kuat bahwa proses lelang dipengaruhi oleh kepentingan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” ujar kuasa hukum PT WST dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 8 April 2026.
Kasus ini muncul beriringan dengan publikasi lain yang menyinggung alasan Kejagung melakukan lelang aset Hotel Aston. Beberapa laporan menyebutkan bahwa aset tersebut dipilih untuk dilelang karena adanya dugaan penyalahgunaan dana serta indikasi keterlibatan pejabat dalam skema korupsi yang melibatkan pengalihan aset pemerintah secara tidak sah. Meskipun rincian lengkap belum dipublikasikan, spekulasi ini menambah tekanan publik terhadap Kejagung untuk memberikan klarifikasi.
Hotel Aston sendiri merupakan salah satu properti bersejarah di pusat kota Gorontalo, dengan nilai ekonomi signifikan bagi wilayah tersebut. Sejak berdiri pada awal tahun 2000-an, hotel ini tidak hanya berfungsi sebagai akomodasi bagi wisatawan, melainkan juga menjadi tempat pertemuan bisnis dan acara kebudayaan. Penurunan operasional dalam beberapa tahun terakhir, yang dikaitkan dengan manajemen keuangan yang lemah, menjadi latar belakang mengapa pemerintah mempertimbangkan untuk mengeksekusi aset tersebut.
Namun, PT WST menegaskan bahwa masalah keuangan tidak dapat dijadikan alasan sah untuk mengabaikan prosedur lelang yang transparan. Mereka menambahkan bahwa proses lelang yang dipercepat berpotensi merugikan nilai pasar properti, serta mengabaikan hak pemilik yang sah.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, PT WST menuntut: (1) pembatalan total proses lelang; (2) pemulihan hak kepemilikan atas Hotel Aston; (3) ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang timbul; serta (4) penyelidikan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang.
Pejabat Kejagung yang tidak dapat disebutkan namanya dalam pernyataan resmi menyatakan bahwa lelang tersebut merupakan bagian dari program restrukturisasi aset pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya negara. “Setiap langkah yang diambil selalu berlandaskan pada peraturan yang berlaku, dan kami siap memberikan klarifikasi kepada pihak berwenang serta publik,” ujar juru bicara Kejagung.
Pengamat hukum menilai bahwa gugatan PT WST memiliki landasan yang cukup kuat, khususnya terkait pelanggaran prosedur lelang publik. “Jika terbukti adanya manipulasi atau penyimpangan dalam penetapan harga dasar serta pemilihan pemenang, maka proses lelang dapat dibatalkan secara hukum,” kata Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial‑ekonomi yang signifikan. Masyarakat setempat mengkhawatirkan kemungkinan kehilangan lapangan kerja yang terkait dengan operasional hotel, sementara pihak investor menilai adanya risiko investasi yang tinggi jika proses lelang tidak transparan.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pengadilan mengenai permohonan pembatalan lelang. Namun, proses persidangan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan, dengan kemungkinan terdengar pendapat dari pihak Kejagung serta KPK.
Kasus lelang Hotel Aston Gorontalo ini menjadi contoh nyata bagaimana sengketa kepemilikan aset publik dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah, swasta, dan publik. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada regulasi menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses lelang aset negara.
Ke depan, semua mata akan tertuju pada putusan pengadilan serta tindakan lanjutan yang diambil oleh otoritas terkait. Jika gugatan PT WST berhasil, kemungkinan besar proses lelang akan dihentikan dan aset Hotel Aston kembali berada di bawah kontrol pemilik sah. Sebaliknya, bila pengadilan memutuskan lelang sah, maka proses penjualan aset akan dilanjutkan dengan pengawasan ketat demi mencegah potensi korupsi.
Dalam situasi yang masih dinamis ini, publik diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus serta menuntut akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.