Wali Kota Makassar Tegaskan Larangan Biaya Perpisahan, Ribuan Calon Kepala Sekolah Siap Diusulkan ke Gubernur Sulsel

Liput – 22 April 2026 | Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi hak orang tua siswa. Pada Selasa 21 April 2026, ia memberikan ultimatum kepada seluruh kepala sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP negeri: kegiatan perpisahan akhir masa belajar tidak boleh dibebani dengan pungutan biaya kepada orang tua. “Jika sekolah memaksa menggelar penamatan di luar sekolah dan menuntut iuran, saya akan mencopot kepala sekolahnya,” tegas Munafri dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan lokal.

Larangan ini bukan kebijakan baru. Sejak tahun sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran yang melarang segala bentuk iuran perpisahan. Pemerintah kota menegaskan bahwa acara penutupan belajar dapat dilaksanakan tanpa biaya tambahan, kecuali seluruh pembiayaan datang dari pihak ketiga yang tidak meminta kontribusi apapun dari orang tua. “Jika ada pihak yang bersedia menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tetapi tidak ada urunan yang melibatkan orang tua,” tambahnya.

Kebijakan ini muncul di tengah kondisi ekonomi yang beragam di masyarakat Makassar. Munafri menyoroti bahwa pungutan biaya perpisahan dapat menimbulkan ketidakadilan, membuat sebagian siswa merasa terpinggirkan karena tidak mampu ikut serta dalam acara tersebut. Ia menekankan pentingnya inklusivitas dalam pendidikan, agar semua anak dapat merayakan pencapaian mereka tanpa beban finansial.

Sementara itu, di wilayah lain di Jawa Tengah dan Bangka Belitung, dinamika kepemimpinan sekolah juga menjadi sorotan. Di Kabupaten Kebumen, lebih dari seratus jabatan kepala sekolah SD diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) sementara proses rekrutmen tetap berjalan. Di Kabupaten Bangka, sebanyak 27 guru diangkat menjadi kepala sekolah, dan Bupati setempat mengingatkan mereka untuk menjaga etika serta sikap profesional dalam memimpin lembaga pendidikan.

Di tingkat provinsi Sulawesi Selatan, proses seleksi kepala sekolah berada pada tahap akhir. Sebanyak 551 nama calon kepala sekolah dari seluruh wilayah Sulsel akan diajukan ke Gubernur untuk pertimbangan lebih lanjut. Tim Pertimbangan Usul 551 Calon Kepsek ke Gubernur Sulsel telah menyiapkan berkas-berkas tersebut dan akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses administratif.

  • Lebih dari 100 jabatan kepala sekolah SD di Kebumen dipegang secara sementara (Plt).
  • 27 guru di Kabupaten Bangka diangkat menjadi kepala sekolah dengan penekanan pada etika kerja.
  • 551 calon kepala sekolah se-Sulsel akan diusulkan ke Gubernur untuk penetapan akhir.

Ketiga perkembangan ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia: kebutuhan akan kepemimpinan yang profesional, transparansi dalam proses pengangkatan, serta kebijakan yang melindungi hak-hak orang tua dan siswa. Di Makassar, kebijakan larangan biaya perpisahan menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil langkah preventif untuk mencegah beban finansial yang tidak perlu.

Para kepala sekolah yang berada di bawah pengawasan Munafri kini harus menyesuaikan program kegiatan penutupan belajar. Beberapa sekolah telah merencanakan alternatif, seperti mengadakan acara daring atau memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sudah ada. Pendekatan ini diharapkan tetap memberikan momen kebersamaan bagi siswa tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Dengan ribuan calon kepala sekolah menunggu pengusulan ke gubernur, proses seleksi akan menjadi sorotan publik. Diharapkan transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama, sehingga posisi strategis ini diisi oleh profesional yang kompeten dan berintegritas. Sementara di Makassar, kebijakan larangan biaya perpisahan menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang adil dan inklusif.

Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah kota Makassar serta dinamika pengangkatan kepala sekolah di wilayah lain mencerminkan komitmen bersama untuk memperbaiki standar pendidikan, mengurangi beban ekonomi pada keluarga, dan memastikan kepemimpinan sekolah yang tepat untuk mendukung keberhasilan generasi muda Indonesia.