Liput – 18 April 2026 | Hery Susanto, lahir di Cirebon pada 9 April 1975, kini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menahannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersangka itu terjadi hanya enam hari setelah ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026‑2031.
Karier Hery di sektor publik telah menempuh lebih dua dekade. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014‑2019), Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004‑2009 dan 2009‑2014), serta Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016‑2021). Sebelum kembali terpilih menjadi anggota Ombudsman pada 2021‑2026, Hery menyelesaikan studi doktoral di Universitas Negeri Jakarta dengan fokus pada Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Kasus yang menjeratnya berpusat pada permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Menurut penyidik Jampidsus, Hery diduga menerima uang suap sebesar sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI (Toshida Indonesia) untuk mempengaruhi proses pemeriksaan dan koreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP. Bukti berupa surat rekomendasi dan hasil penggeledahan menjadi dasar penetapan tersangka pada 15 April 2026.
Di tengah penyelidikan, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Hery pada 17 Maret 2026 mengungkap total kekayaan bersihnya sebesar Rp4.170.588.649. Tidak ada utang yang tercatat, sehingga seluruh nilai aset merupakan kekayaan bersih. Rincian aset dapat dilihat pada tabel berikut:
| Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan bangunan di Jakarta Timur | 1.800.000.000 |
| Tanah dan bangunan di Cirebon | 550.000.000 |
| Kendaraan (Motor Vespa LX IGET 125 2022) | 50.000.000 |
| Kendaraan (Mobil Chery Micro/Minibus 2025) | 545.000.000 |
| Harta bergerak lainnya | 685.900.000 |
| Kas dan setara kas | 539.688.649 |
Jumlah total aset tetap sekitar Rp4,17 miliar, menurun sedikit dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang mencatat Rp4,27 miliar. Penurunan tersebut diperkirakan berasal dari penyesuaian nilai pasar atau likuidasi sebagian aset, meski rincian detail tidak dipublikasikan.
Gaya hidup Hery yang terbilang sederhana juga menjadi bahan perbincangan. Garasi pribadinya hanya berisi dua kendaraan: motor Vespa LX IGET 125 dan mobil Chery Micro, keduanya dibeli dengan dana pribadi. Tidak ada mobil mewah atau properti tambahan yang terdaftar, meskipun posisinya sebagai pejabat tinggi negara biasanya memungkinkan akses ke aset lebih besar.
Penangkapan Hery Susanto menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas lembaga Ombudsman, yang secara konstitusional berperan mengawasi pelayanan publik dan memberantas korupsi. Pengamat menilai bahwa kasus ini dapat mengguncang kepercayaan publik terhadap independensi Ombudsman, terutama mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan hak pembelaan yang dijamin. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya bagi kepemimpinan Ombudsman setelah penangkapan tersebut.
Kasus Hery Susanto masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman pidana penjara yang signifikan, serta denda yang sebanding dengan nilai suap yang diduga diterima. Dampak politik dan institusional dari kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, media, dan lembaga pengawas internal negara.