Meninggal di Korea, Barang Koper Reza Valentino Simamora Rusak dan Dua Ponsel Hilang, Kementerian P2MI Janji Penanganan Transparan

Liput – 18 April 2026 | Reza Valentino Simamora, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, meninggal dunia saat bertugas di Republik Korea pada awal 2026. Kejadian tragis ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, namun juga menimbulkan serangkaian masalah logistik terkait pengiriman barang pribadi almarhum ke tanah air. Koper yang berisi pakaian, sepatu, serta dua unit ponsel dilaporkan mengalami kerusakan selama proses pengiriman, sementara sejumlah barang penting seperti paspor dan uang tunai belum dapat ditemukan.

Menurut keterangan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, kementerian telah melakukan koordinasi lintas‑instansi sejak awal untuk memastikan setiap tahapan penanganan berlangsung secara terbuka, terkoordinasi, dan sesuai prosedur. “Kami berkomitmen memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga almarhum melalui proses yang transparan dan akuntabel,” ujar Mukhtarudin dalam pernyataan resmi pada 16 April 2026.

Berikut kronologi pengiriman barang Reza dari Seoul hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang:

  • 26 Januari 2026 – Barang dikemas dan dikirim dari Seoul menggunakan jasa pengiriman J&T.
  • 9 Maret 2026 – Paket tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
  • 11 Maret 2026 – Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pemeriksaan fisik. Dua ponsel dipisahkan sesuai prosedur kepabeanan.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan bahwa koper mengalami kerusakan fisik yang menyebabkan sebagian isi terlepas. Keluarga melaporkan bahwa paspor almarhum, uang dalam dompet, sepatu, serta beberapa pakaian tidak masuk dalam paket yang diterima. Pemeriksaan selanjutnya mengungkap bahwa paspor tidak termasuk dalam pengiriman karena prosedur standar mengharuskan dokumen identitas dikembalikan melalui perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara penempatan.

Dua unit ponsel yang dipisahkan oleh Bea Cukai kini berada di gudang Bea Cukai Tanjung Emas dalam kondisi aman. Namun, sebelum dapat diserahkan kepada keluarga, diperlukan surat keterangan tidak disita dari otoritas terkait. “Setelah proses administrasi kepabeanan selesai, barang tersebut akan segera kami serahkan kepada keluarga,” tegas Mukhtarudin.

Untuk menelusuri keberadaan barang yang belum ditemukan, Kementerian P2MI menginstruksikan pihak J&T untuk mengakses rekaman CCTV pada saat proses pemeriksaan di pelabuhan. Selain itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara turut melakukan rekonsiliasi data bersama keluarga guna memastikan semua barang yang dikirim dari Seoul tercatat dengan tepat.

Beberapa langkah konkret yang telah diambil antara lain:

  1. Pembentukan tim gabungan yang melibatkan P2MI, Bea Cukai, J&T, dan BP3MI.
  2. Penjadwalan pertemuan daring antara semua pihak untuk mempercepat penyelesaian permasalahan.
  3. Pengajuan permohonan surat tidak disita kepada otoritas bea cukai.
  4. Pelacakan barang melalui sistem logistik internal J&T serta verifikasi melalui CCTV.

Selama proses penyelidikan, Kementerian P2MI menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan atau pencurian yang disengaja. Semua tindakan diarahkan untuk mengidentifikasi titik lemah dalam rantai logistik dan memperbaikinya agar keluarga pekerja migran tidak mengalami kerugian lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak atas barang pribadi ketika terjadi kecelakaan atau kematian di luar negeri. Pemerintah terus berupaya memperkuat mekanisme koordinasi antar lembaga, termasuk memperjelas prosedur pengembalian dokumen penting seperti paspor melalui jalur diplomatik.

Di akhir pernyataan, Menteri Mukhtarudin menegaskan komitmen kementerian untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas serta memastikan seluruh hak keluarga almarhum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan berhenti sampai keluarga mendapatkan kepastian atas semua barang yang menjadi milik almarhum,” pungkasnya.

Kasus Reza Valentino Simamora menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait bahwa kejelasan prosedur, transparansi, dan koordinasi yang efektif sangat penting dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, terutama ketika mereka berada jauh dari tanah air.