Liput – 18 April 2026 | Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau, menurunkan diri langsung ke Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 16 April 2026 untuk menjalin dialog dengan warga setelah aksi unjuk rasa terkait peredaran narkoba berubah menjadi kericuhan. Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dari upaya “cooling system” pasca insiden, sekaligus menjadi ajang penyampaian permohonan maaf secara terbuka.
Kericuhan di Panipahan bermula dari ketidakpuasan warga terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Demonstrasi yang awalnya damai di depan kantor Polsek Panipahan beralih menjadi benturan setelah terjadi kurangnya komunikasi antara aparat keamanan dan masyarakat. Situasi ini menimbulkan keresahan yang meluas, memaksa pihak kepolisian untuk menanggapi dengan cepat.
Dalam pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat, Kapolda Riau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar‑besarnya secara pribadi dan sebagai perwakilan institusi. Ia menegaskan rasa prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa Panipahan serta menegaskan komitmen untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat. “Kami menyadari bahwa ketidakpuasan ini muncul karena komunikasi yang belum terbangun dengan baik antara aparat dan warga,” ujarnya.
Irjen Herry menambahkan bahwa insiden tersebut menjadi “wake‑up call” bagi Polri, khususnya dalam hal pemetaan, asesmen, dan identifikasi potensi sosial yang dapat memicu gejala narkoba. Ia menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara masyarakat, kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan narkotika secara menyeluruh.
Berikut adalah capaian Polda Riau dalam penanggulangan narkoba hingga April 2026:
- 3.287 kasus narkoba terungkap sejak awal 2025.
- 4.719 tersangka ditangkap dan diproses.
- Lebih dari 5,3 juta jiwa diperkirakan selamat berkat intervensi narkotika.
Data tersebut mencerminkan upaya serius Polri dalam memerangi peredaran narkoba, namun Kapolda menegaskan bahwa Indonesia kini bukan lagi sekadar jalur transit, melainkan pasar narkoba yang berkembang. Oleh karena itu, penguatan peran masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan.
Langkah korektif yang diambil di Polsek Panipahan meliputi:
- Penggantian total 28 personel, termasuk Kapolsek, Kanit Reskrim, dan anggota yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
- Pelaksanaan tes urine wajib bagi seluruh personel baru pada hari pertama bertugas.
- Penerapan prosedur evaluasi internal yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Irjen Herry menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional, mekanisme komunikasi, dan koordinasi lintas lembaga sedang berlangsung. Ia berharap melalui langkah‑langkah ini, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan Polri dapat menunjukkan kepedulian nyata terhadap keamanan serta ketertiban di wilayah Riau.
Komitmen Kapolda Riau tidak berhenti pada tindakan korektif. Ia mengajak seluruh warga Panipahan untuk terus berkolaborasi, melaporkan indikasi peredaran narkoba, dan menjadi mitra aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi yang lebih kuat antara aparat dan masyarakat, diharapkan insiden serupa tidak akan terulang, dan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Secara keseluruhan, permohonan maaf yang disampaikan Kapolda Riau sekaligus langkah evaluasi dan reformasi internal menandai titik balik dalam penanganan kasus narkoba di Panipahan. Penegakan hukum yang lebih transparan, komunikasi yang terbuka, serta pengawasan internal yang ketat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan rasa aman di seluruh wilayah Rokan Hilir.