Liput – 15 April 2026 | Korlantas Polri kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian aksi yang mencakup evaluasi kebijakan one way nasional, penanganan kecelakaan beruntun di jaringan tol, serta peluncuran kebijakan perpajakan kendaraan yang menghilangkan kebutuhan KTP pemilik lama. Semua langkah tersebut menegaskan peran strategis korps lalu lintas dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan jalan raya Indonesia.

Evaluasi one way nasional dijadwalkan bertepatan dengan musim mudik Lebaran. Menurut Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, evaluasi ini melibatkan stakeholder terkait, termasuk pihak kepolisian daerah, pemerintah provinsi, dan pengelola jalan tol. Tujuannya adalah menilai efektivitas pembatasan arus satu arah yang telah diterapkan sejak awal tahun 2026 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jalur utama. Hasil sementara menunjukkan penurunan kemacetan di titik-titik kritis seperti Tol Pejagan‑Tegal dan Tol Batang‑Semarang, meski masih ada tantangan dalam koordinasi lintas provinsi.

Serangkaian kecelakaan beruntun pada bulan Maret menambah beban kerja Korlantas. Pada 20 Maret, empat orang tewas dalam tabrakan antara mobil minibus Calya dan bus di Tol Pejagan‑Tegal (KM 290 B, Jawa Tengah). Dua hari kemudian, kecelakaan melibatkan mobil Xpander dan bus PO 27 di Tol Batang‑Semarang menewaskan dua orang. Di Tol Cipularang, Jasa Marga menegaskan bahwa kecelakaan beruntun pada KM 80+400 bukan akibat lubang jalan, melainkan faktor manusia dan kecepatan berlebih. Korlantas bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat bahwa kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Tol JORR pada 10 Maret, menimbulkan cedera parah pada seorang penumpang perempuan.

Menanggapi tingginya angka kecelakaan, Korlantas meningkatkan koordinasi dengan pengelola jalan tol dan menambah unit patroli serta kamera pemantauan di zona rawan. Data internal menunjukkan penurunan 12% dalam kecelakaan fatal pada kuartal pertama 2026 dibandingkan kuartal terakhir 2025 setelah penerapan sistem one way dan peningkatan pengawasan.

Sementara itu, di wilayah Jawa Barat, Korlantas berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) untuk meluncurkan kebijakan perpajakan kendaraan yang mempermudah proses perpanjangan PKB. Kebijakan ini menghapus keharusan melampirkan KTP pemilik lama, sehingga pemilik kendaraan bekas dapat langsung melakukan pembayaran dan proses balik nama (BBN) tanpa hambatan administratif. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan mempercepat layanan Samsat, mengurangi keluhan publik, dan pada gilirannya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. “Tujuan utama bukan sekadar menambah penerimaan daerah, melainkan menyediakan dana untuk perbaikan infrastruktur jalan di seluruh Jawa Barat,” ujarnya.

Langkah sinergi ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Survei daring yang dilakukan oleh Uzone.id pada April 2026 mencatat 78% responden merasa proses perpanjangan PKB kini lebih cepat dan tidak memerlukan dokumen tambahan yang sulit didapat. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kendaraan yang beroperasi tanpa surat izin, yang selama ini menjadi faktor penyumbang pelanggaran lalu lintas.

Tak hanya di Jawa Barat, Korlantas juga menyiapkan rekayasa lalu lintas khusus menjelang acara retret DPRD se‑Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Pada 15 April 2026, Polres Magelang Kota mengimplementasikan tiga tahap pengalihan arus di Jalan Gatot Soebroto, Sunan Bonang, dan Sunan Ampel untuk memastikan kelancaran pergerakan rombongan. Rekayasa lalu lintas ini mencerminkan fleksibilitas Korlantas dalam menangani kebutuhan temporer, sekaligus menegaskan kapasitas koordinasi lintas sektor.

Berbagai upaya Korlantas menunjukkan pola kerja yang terintegrasi: evaluasi kebijakan makro (one way), respons operasional pada insiden mikro (kecelakaan tol), serta inovasi layanan administratif (pajak kendaraan). Kombinasi tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan, meningkatkan kepatuhan, dan memperbaiki pengalaman pengguna jalan di seluruh Indonesia.

Ke depan, Korlantas berencana memperluas penggunaan teknologi AI untuk analisis data kecelakaan, memperkenalkan aplikasi seluler yang memudahkan pelaporan pelanggaran, serta melanjutkan dialog intensif dengan pemerintah daerah guna menyempurnakan kebijakan one way. Dengan sinergi yang terus diperkuat antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, harapan besar tercapai: jaringan jalan raya yang lebih aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.