Liput – 08 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Ketegangan antara ahli digital forensik Rismon Sianipar dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali memanas setelah Rismon dipolisikan oleh pihak JK. Di tengah sorotan publik, Dokter Tifa, pakar etika medis dan aktivis keadilan restoratif, memberikan pandangan kritis mengenai langkah hukum yang diambil serta mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rismon Sianipar, yang dikenal lewat sejumlah analisis forensik digital terkait penyebaran berita palsu, membantah keras tuduhan bahwa ia pernah menyebut JK sebagai pendana kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengacaranya, Jahmada Girsang, menegaskan bahwa potongan video yang beredar di media sosial merupakan hasil manipulasi artificial intelligence (AI). “Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (5/4). Pernyataan ini menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan hoaks yang belum terbukti.

Sementara itu, JK mengumumkan niatnya melaporkan tudingan tersebut ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan tidak ada kaitan antara dirinya dengan aliran dana Rp5 miliar yang dikaitkan dengan kasus ijazah palsu Jokowi. “Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” kata JK dalam konferensi pers pribadi di kediamannya, Jakarta. Ia menambahkan bahwa proses pelaporan akan dilakukan melalui kuasa hukumnya, menunggu hasil verifikasi bukti awal di SPKT.

Baca juga:

Polisi pun menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal. Pada Senin (6/4), Rismon resmi dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan fitnah terhadap JK. Penahanan sementara belum dilakukan, namun proses hukum telah resmi dimulai. Penangkapan atau penahanan Rismon masih menjadi pertanyaan, mengingat ia masih berada dalam status tersangka yang belum terbukti bersalah.

Di tengah dinamika tersebut, Dokter Tifa muncul sebagai suara kritis yang menyoroti aspek keadilan sosial. Dalam sebuah wawancara eksklusif, Tifa menilai bahwa penggunaan jalur hukum tradisional dapat memperpanjang konflik tanpa memberikan solusi yang memuaskan bagi semua pihak. “Kita berada di era di mana teknologi dapat memanipulasi fakta dengan mudah, namun sistem hukum masih berpegang pada pendekatan konvensional yang sering kali bersifat represif,” ujar Tifa. Ia menambahkan, “Jika memang ada niat baik dari JK untuk menegakkan kebenaran, mengapa tidak mempertimbangkan mekanisme restorative justice yang melibatkan mediasi, pengakuan, dan reparasi?”

Baca juga:

Restorative justice, atau keadilan restoratif, menekankan pada proses penyembuhan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, alih‑alih sekadar menghukum. Tifa berargumen bahwa kasus Rismon‑JK dapat menjadi contoh konkret untuk menguji penerapan model ini di Indonesia. “Jika Rismon memang tidak pernah menyebut JK, maka memulihkan reputasinya menjadi prioritas. Begitu pula bagi JK, klarifikasi publik yang transparan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Berbagai pakar hukum menanggapi saran Tifa dengan beragam pendapat. Beberapa menyatakan bahwa mekanisme restorative justice belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sementara yang lain melihat potensi integrasi sebagai langkah progresif. Sebagai contoh, Mahkamah Agung telah menguji beberapa program mediasi untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, namun belum ada kebijakan resmi untuk kasus defamasi atau penyebaran informasi palsu.

Baca juga:

Di sisi lain, komunitas digital forensik menegaskan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan konten. Rismon, melalui timnya, berjanji akan terus melakukan analisis independen terhadap video yang beredar, serta menyediakan bukti teknis yang menunjukkan manipulasi AI. “Kami berkomitmen pada transparansi dan akurasi ilmiah,” kata Rismon dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (7/4).

Sementara proses hukum masih berjalan, publik menantikan klarifikasi lebih lanjut. Media sosial menjadi arena utama perdebatan, dengan netizen membagi pendapat antara yang mendukung JK dan yang mendukung kebebasan berpendapat Rismon. Di tengah kebisingan itu, suara Dokter Tifa menambah dimensi moral dan etika, menekankan bahwa keadilan yang berkelanjutan memerlukan pendekatan yang lebih manusiawi.

Baca juga:

Kesimpulannya, kasus Rismon Sianipar versus Jusuf Kalla memperlihatkan kompleksitas interaksi antara teknologi, hukum, dan etika publik. Dengan tekanan media dan opini publik, langkah selanjutnya—baik di jalur hukum maupun melalui kemungkinan restorative justice—akan menjadi penentu apakah konflik ini berakhir dengan penyelesaian yang memuaskan atau berlarut‑luruh dalam perdebatan yang tak berujung.

Baca juga: