Ratusan Warga Ciamis Gelar Istigazah, Dorong Penegak Hukum Lebih Berani Hadapi Kasus KM 50

Liput – 07 April 2026 | Ratusan warga Ciamis berkumpul dalam sebuah istigazah di Masjid Al‑Ikhlas, Ciamis, pada Jumat sore, menyuarakan doa untuk keselamatan bangsa serta menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terkait kasus yang dikenal sebagai “KM 50“. Acara yang dipimpin oleh beberapa ulama terkemuka ini menarik perhatian publik luas, mengingat kasus KM 50 telah menjadi perbincangan hangat di wilayah Jawa Barat selama beberapa bulan terakhir.

Acara dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan pembacaan ayat‑ayat Al‑Quran, dilanjutkan dengan ceramah singkat yang menekankan pentingnya keadilan dan keberanian aparat penegak hukum. Ulama Dr. H. Abdul Rachman, M.A., selaku tokoh utama istigazah, menegaskan bahwa “kebijakan yang lemah dan ketakutan aparat akan menimbulkan rasa tidak percaya di kalangan masyarakat”. Ia menambah, “Kami berdoa agar para penegak hukum dapat mengambil langkah berani, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terdampak”.

Kasus KM 50 sendiri berawal dari dugaan pelanggaran tata ruang dan penambangan liar yang melibatkan sejumlah perusahaan serta tokoh lokal. Menurut laporan media lokal, proses penegakan hukum telah mengalami penundaan, menimbulkan kecurigaan adanya intervensi politik. Sejumlah warga menilai bahwa penanganan yang lambat memperparah dampak lingkungan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani serta nelayan di sekitar wilayah tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta istigazah menanyakan langkah konkret yang dapat diambil pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tidak hadir secara langsung namun menyampaikan pernyataan melalui sekretarisnya, menegaskan komitmen untuk mempercepat proses penyelidikan. “Kami telah membentuk tim khusus yang akan menelusuri setiap aspek kasus KM 50, termasuk keterlibatan pihak‑pihak terkait,” ujar pernyataan tersebut. Namun, ulama dan tokoh masyarakat menekankan bahwa kata-kata harus diikuti tindakan nyata.

Berikut adalah beberapa tuntutan utama yang diungkapkan dalam istigazah:

  • Penegakan hukum yang transparan dan bebas intervensi politik.
  • Penghentian semua aktivitas penambangan ilegal di wilayah KM 50.
  • Pemulihan kerusakan lingkungan dan kompensasi bagi korban.
  • Peningkatan pengawasan daerah melalui keterlibatan lembaga masyarakat sipil.

Para tokoh keamanan setempat, termasuk Kapolres Ciamis, Kombes Pol. Andi Setiawan, menyatakan kesiapan aparat untuk menindak tegas pelanggaran. “Kami sudah menyiapkan operasi gabungan antara Polri, Satpol PP, dan Badan Pengawas Lingkungan. Namun, kami memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah pusat untuk memastikan keberhasilan operasi tersebut,” ujar Andi.

Di sisi lain, perwakilan perusahaan yang dituduh terlibat, PT Lintas Sumber Daya, mengklaim telah mematuhi semua perizinan yang ada dan siap bekerja sama dengan otoritas untuk menyelesaikan permasalahan. “Kami tidak mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan dan siap melakukan audit independen,” kata juru bicara perusahaan, Budi Santoso.

Acara istigazah berakhir pada pukul 19.30 WIB dengan doa bersama yang dipimpin oleh para imam. Suasana haru terasa ketika para peserta mengangkat tangan memohon agar Allah SWT memberikan kekuatan kepada para penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut. Meskipun belum ada keputusan akhir terkait penindakan kasus KM 50, istigazah ini berhasil menegaskan tekanan publik terhadap percepatan proses hukum.

Secara keseluruhan, istigazah di Ciamis mencerminkan sinergi antara elemen keagamaan, sosial, dan keamanan dalam menuntut keadilan. Harapan besar masyarakat terletak pada implementasi kebijakan yang berani dan tegas, sehingga tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.