Kejagung Tarik Kajari Karo Danke Rajagukguk serta Tiga Jaksa, Sanksi Etik Mengintai

Liput – 07 April 2026 | JAKARTA, 6 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah menurunkan empat jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk diperiksa terkait penanganan kasus dugaan korupsi mark‑up anggaran pembuatan video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Empat pejabat yang diamankan meliputi Kepala Kajari Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta dua Kepala Sub Bagian (Kasubsi) yang terlibat dalam proses penuntutan.

Penarikan tersebut dilakukan oleh tim intelijen Kejagung pada Sabtu malam, menjelang rapat koordinasi dengan Komisi III DPR RI yang menampilkan Amsal Sitepu lewat video conference. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penanganan dan Koordinasi Umum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa tujuan utama pengamanan adalah untuk mengklarifikasi secara menyeluruh apakah ada pelanggaran prosedur atau etika dalam penanganan perkara sejak fase penyidikan hingga penuntutan.

Menurut Anang, proses pemeriksaan akan menggali tiga aspek utama: (1) langkah‑langkah awal penyidikan, termasuk apakah ada indikasi intimidasi atau penyalahgunaan wewenang; (2) mekanisme penuntutan yang dijalankan oleh para jaksa, khususnya dalam penyusunan dakwaan dan penyampaian bukti; serta (3) pelaksanaan putusan akhir, termasuk penetapan sanksi yang seharusnya.

Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara objektif setelah mengambil alih kendali dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang sebelumnya menangani kasus tersebut. “Kami tetap berpegang pada prinsip kehati‑hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujar Anang, menambahkan bahwa semua temuan akan dipertimbangkan untuk menilai apakah sanksi etik internal diperlukan.

Kasus Amsal Sitepu bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejari Karo mengungkap dugaan mark‑up anggaran sebesar puluhan miliar rupiah dalam proyek pembuatan video profil desa. Video tersebut, yang seharusnya menjadi sarana promosi pembangunan, ternyata menjadi sarana pemborosan dana publik. Amsal Sitepu, yang bertugas sebagai videografer, kemudian dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan pada awal April 2026, memicu pertanyaan tentang peran jaksa dalam proses penuntutan.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis pada 3 Maret 2026 mengungkap fakta keuangan Danke Rajagukguk. Meskipun memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan senilai Rp 192.000.000 serta kendaraan bermotor (Suzuki Grand Vitara dan Mazda 2) dengan nilai total Rp 470.000.000, total harta kekayaan Danke tercatat Rp 678.100.000. Namun, utang yang tercatat mencapai Rp 818.500.000, menghasilkan selisih negatif sebesar Rp 140.400.000. Kondisi keuangan ini menjadi sorotan tambahan dalam konteks akuntabilitas publik.

Berikut rangkuman data keuangan Danke Rajagukguk:

  • Aset tetap (tanah & bangunan): Rp 192.000.000
  • Kendaraan: Rp 470.000.000
  • Aset bergerak lainnya: Rp 5.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 11.100.000
  • Total aset: Rp 678.100.000
  • Total utang: Rp 818.500.000
  • Selisih (minus): Rp 140.400.000

Selain aspek keuangan, para jaksa yang ditarik ke Jakarta juga dituduh melakukan intimidasi terhadap saksi serta tidak mematuhi standar profesional dalam penyusunan dakwaan. Reinhard Harve Sembiring, selaku Kasi Pidsus, dan dua Kasubsi yang menangani penuntutan juga berada di bawah pengawasan intensif Kejagung. Anang menegaskan bahwa bila terbukti melanggar kode etik, mereka akan dikenai sanksi etik internal, yang dapat berupa penurunan pangkat, pencabutan jabatan, atau pembatasan tugas.

Penggantian posisi Kajari Karo juga tengah dipertimbangkan. Sementara Danke Rajagukguk masih berada dalam proses klarifikasi, pejabat setempat menyiapkan penunjukan interim untuk memastikan kelancaran operasional Kejari Karo. Namun, keputusan final belum diumumkan secara resmi.

Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa yang menyoroti dinamika internal institusi penegak hukum di Indonesia. Kejagung berupaya menegakkan transparansi dan akuntabilitas, sementara publik menuntut kejelasan mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepercayaan masyarakat.

Dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung, semua mata kini tertuju pada hasil akhir yang akan menentukan nasib Danke Rajagukguk, Reinhard Harve Sembiring, dan dua Kasubsi lainnya. Apabila temuan menguatkan dugaan pelanggaran, sanksi etik internal akan menjadi contoh penegakan disiplin di kalangan jaksa. Sebaliknya, jika semua pihak terbukti bersih, kasus ini dapat menjadi pelajaran penting tentang pentingnya prosedur investigasi yang objektif dan bebas intervensi.

Pengawasan ketat dari lembaga pengawas internal dan eksternal diharapkan dapat memperkuat integritas penegakan hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keadilan di Indonesia.