Skandal Kajari Karo Danke Rajagukguk: Harta Minus Rp140 Juta, DPR Desak Copot!

Liput – 03 April 2026 | Jakarta – Nama Danke Rajagukguk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (1 April 2024) yang menyoroti dugaan kelalaian dalam penanganan kasus mantan Gubernur Sumatera Utara, Amsal Sitepu. Dalam sidang tersebut, para anggota DPR menuntut akuntabilitas penuh atas tindakan Kajari Karo yang diduga menandatangani surat keputusan tanpa melakukan verifikasi menyeluruh, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas keuangan pribadi sang pejabat.

Menurut data yang disampaikan oleh Tim Pengawasan Intern (TPIP) Kejaksaan, harta kekayaan Danke Rajagukguk menunjukkan defisit sebesar Rp140 juta. Laporan asset yang diajukan pada akhir 2023 mencatat total aset bersihnya berada di minus, sebuah kondisi yang tidak lazim bagi seorang pejabat tinggi di lembaga peradilan. Defisit tersebut dipicu oleh kewajiban hutang pribadi yang belum dilunasi, termasuk pinjaman bank dan cicilan kendaraan bermotor yang belum terbayar.

Kasus Amsal Sitepu menjadi titik fokus karena pada tahun 2022, Kajari Karo menerima surat permohonan penangguhan proses hukum terhadap mantan gubernur tersebut. Namun, dokumen tersebut ditandatangani tanpa melalui prosedur pemeriksaan dokumen yang seharusnya, menimbulkan kecurigaan adanya intervensi politik. DPR menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip independensi kejaksaan, sekaligus membuka celah potensi manipulasi proses peradilan.

Anggota Komisi I DPR, Budi Setiawan, menegaskan bahwa “tanggung jawab seorang Kajari tidak hanya terletak pada penegakan hukum, tetapi juga pada integritas pribadi. Harta minus dan penandatanganan surat tanpa cek fakta merupakan dua indikator kegagalan dalam menjalankan amanah publik.” Ia menambahkan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut agar Jaksa Agung segera mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan jabatan jika terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Juru Bicara, Rina Suryani, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Danke Rajagukguk sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. “Kami akan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa intervensi eksternal,” ujarnya. Namun, tidak ada kepastian kapan hasil penyelidikan akan diumumkan.

Reaksi publik pun menggelora di media sosial. Banyak netizen yang menilai bahwa kasus ini mencerminkan budaya nepotisme dan kurangnya transparansi di kalangan aparat penegak hukum. Tagar #DankeRajagukguk dan #KajariKaro trending di Twitter, menandakan besarnya kepedulian masyarakat terhadap isu akuntabilitas pejabat negara.

Di sisi lain, beberapa pengamat hukum menilai bahwa meskipun harta minus dapat menimbulkan pertanyaan, hal tersebut belum tentu menjadi bukti langsung adanya korupsi atau penyalahgunaan jabatan. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang adil, di mana semua bukti harus dikumpulkan dan dianalisis secara objektif sebelum mengambil keputusan administratif.

Kasus ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai reformasi sistem pengawasan internal kejaksaan. Sebagian kalangan mengusulkan agar proses verifikasi dokumen internal dilakukan secara digital dengan jejak audit yang dapat diakses oleh lembaga legislatif, guna mengurangi potensi manipulasi manual.

Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari Danke Rajagukguk mengenai tuduhan tersebut. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan bahwa ia siap memberikan klarifikasi penuh kepada DPR dan Kejaksaan, serta menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil selama menjabat adalah sesuai prosedur yang ada.

Kesimpulannya, sorotan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk mencerminkan tekanan publik dan legislatif yang semakin kuat dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Dengan harta kekayaan yang berada di zona minus serta dugaan penandatanganan surat tanpa verifikasi, masa depan karier sang Kajari tampak berada di ujung tanduk. Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan Kejati serta keputusan politik yang diambil oleh DPR dan Kejaksaan Agung. Semua pihak diharapkan dapat menjaga proses hukum tetap independen, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.