Reformasi Polri: Komisi Percepatan Siapkan Rekomendasi, Presiden Prabowo Masih Sibuk

Liput – 22 April 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pada 7 November 2025 telah menyelesaikan rangkaian rekomendasi dalam waktu tiga bulan. Ketua komisi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jim Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa hasil kerja selesai dua bulan lalu, tepatnya pada 2 Februari 2026, namun hingga kini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum dapat menerima laporan karena kesibukan agenda internasional dan domestik.

Komisi ini terdiri dari sepuluh anggota, termasuk lima jenderal bintang empat Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta tokoh sipil seperti mantan Menteri Koordinator Mahfud MD. Struktur campuran tersebut menimbulkan keraguan pada awal pembentukan, namun anggota komisi menegaskan bahwa keraguan tersebut telah teratasi melalui kerja sama intensif.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden menolak laporan dikirimkan melalui stafnya karena khawatir isi rekomendasi akan bocor. “Jangan dikirim, nanti bocor,” tegasnya dalam pertemuan dengan Jimly pada bulan Ramadan 2026. Oleh karena itu, komisi masih menunggu panggilan resmi untuk menyerahkan naskah secara langsung di istana.

Meski keseluruhan rekomendasi belum dipublikasikan, Mahfud MD membocorkan satu poin krusial: rekrutmen calon polisi melalui Akademi Kepolisian (Akpol) tidak boleh lagi melibatkan jalur titipan. Praktik titipan—yang selama ini memungkinkan anak pejabat atau anggota TNI masuk ke Polri secara tidak transparan—dinyatakan harus dihapus melalui peraturan internal Polri. “Rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun,” ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dan transparansi bagi masyarakat.

Berikut adalah rangkuman singkat poin-poin utama yang diketahui publik:

  • Komisi selesai merampungkan rekomendasi pada 2 Februari 2026.
  • Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerima laporan karena jadwal yang padat, termasuk urusan Iran dan Board of Peace.
  • Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa laporan siap diserahkan, namun menunggu panggilan resmi.
  • Mahfud MD menolak pengiriman naskah melalui staf presiden, menghindari potensi kebocoran.
  • Rekomendasi utama yang diungkapkan: penghapusan jalur titipan dalam rekrutmen Akpol.

Selain isu rekrutmen, komisi juga mencakup rekomendasi terkait penguatan pengawasan internal, pembentukan satgas khusus untuk penanganan kasus pelanggaran, serta peninjauan kembali struktur kepangkatan yang dianggap terlalu terpusat. Namun, semua rekomendasi tersebut masih tertahan di ruang rapat Istana sampai Presiden memberikan jadwal pertemuan.

Para pengamat politik menilai bahwa penundaan ini mencerminkan prioritas pemerintah yang lebih mengarah pada kebijakan luar negeri dan stabilitas keamanan regional. “Polri memang penting, tapi dalam konteks agenda Presiden saat ini, reformasi institusi belum menjadi prioritas utama,” kata seorang analis senior di sebuah lembaga riset kebijakan.

Dalam konteks hukum, komisi berhak menahan publikasi laporan sampai mendapat persetujuan resmi, sesuai dengan ketentuan yang disepakati pada masa pembentukan. Ini berarti bahwa meskipun sebagian rekomendasi telah dibocorkan secara terbatas, detail lengkap masih akan tersedia setelah pertemuan resmi.

Jika laporan akhirnya diterima, implementasi rekomendasi diperkirakan akan memakan waktu lebih lama, mengingat perubahan regulasi internal Polri memerlukan proses legislasi dan persetujuan DPR. Namun, langkah awal berupa penghapusan praktik titipan dapat langsung diatur melalui peraturan internal Polri, memberikan sinyal kuat bahwa institusi kepolisian berkomitmen pada reformasi.

Secara keseluruhan, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menunjukkan kesiapan teknis dan kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas institusi Bhayangkara. Tantangannya kini terletak pada kesiapan politik untuk menerima dan mengimplementasikan rekomendasi tersebut.

Dengan menunggu panggilan Presiden, komisi tetap bersikap optimis bahwa reformasi akan berjalan, mengingat dukungan luas dari kalangan sipil dan militer. Jika berhasil, reformasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian Indonesia.