Liput – 15 April 2026 | Polisi setempat berhasil menahan seorang petani berusia 42 tahun dari Kabupaten Okun (OKU) Timur pada Jumat (12 April 2026) setelah terungkap ia berusaha melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap istri siri yang diduga menolak hubungan gelapnya. Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kasus kejahatan di wilayah kebun karet, di mana sekelompok kriminal yang dikenal sebagai “Bandit Curanmor” selama ini menjadi ancaman bagi petani lokal.
Menurut keterangan saksi mata, korban bernama Siti Nurhaliza (36) ditemukan tewas dengan luka tusuk di rumah panggungnya di desa Tanjung Harapan, sekitar 30 kilometer dari pusat kota. Siti diketahui telah menjalin hubungan rahasia dengan petani bernama Jafar Hadi (42) selama lebih dari tiga tahun. Pada malam 9 April, setelah terjadinya pertengkaran sengit, Jafar menembakkan senjata api improvisasi ke arah Siti, menewaskannya secara brutal.
Setelah aksi pembunuhan, Jafar berusaha menyembunyikan mayat dan menghilang dengan membawa sejumlah barang berharga, termasuk uang hasil penjualan getah karet yang dipasok ke perusahaan pengolah setempat. Namun, upaya pelarian itu terhambat oleh patroli polisi yang tengah melakukan operasi rutin di jalur curanmor (jalan setapak) yang melintasi kebun karet. Pada pagi hari 10 April, unit Brigadir Polisi Daerah (Bripda) menemukan jejak kaki basah dan sepeda motor yang rusak di pinggir jalan, menandakan adanya upaya pelarian.
Tim forensik kemudian menemukan sisa-sisa darah di sekitar lokasi tersebut, yang mengonfirmasi keberadaan korban. Berdasarkan analisis DNA, polisi dapat mengidentifikasi Jafar sebagai pelaku utama. Dalam proses pencarian, pihak berwenang juga menemukan kendaraan yang diparkir secara tersembunyi di sebuah hutan kecil, lengkap dengan kotak penyimpanan berisi beberapa karung getah karet yang diperkirakan senilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan Jafar tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor. Polwan OKU Timur berkoordinasi dengan Unit Reskrim, Satpol PP, serta petugas kebun karet milik perusahaan PT. Karet Sejahtera. Mereka menyampaikan bahwa keberadaan Bandit Curanmor, sekelompok kriminal yang menguasai rute-jalan setapak di area kebun, telah menjadi momok bagi para petani selama bertahun‑tahun. Kelompok ini dikenal mengintimidasi petani, menuntut pungutan tidak sah, serta melakukan perampokan atas hasil panen getah karet.
- Identitas Pelaku: Jafar Hadi, petani kebun karet OKU Timur.
- Korban: Siti Nurhaliza, istri siri.
- Lokasi Kejadian: Desa Tanjung Harapan, OKU Timur.
- Motif: Perselisihan pribadi dan pencurian hasil panen.
- Hasil Penangkapan: 1 pelaku ditahan, 2 karung getah disita, uang tunai senilai Rp150 juta.
Setelah penahanan, Jafar dibawa ke Kantor Polisi OKU Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengaku bersalah atas pembunuhan, namun menolak mengakui peranannya dalam jaringan kriminal Bandit Curanmor. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan meluas untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam peredaran ilegal getah karet serta pemerasan terhadap petani.
Direktur PT. Karet Sejahtera, Budi Santoso, menambahkan bahwa perusahaan akan meningkatkan keamanan di kebun serta bekerja sama dengan aparat untuk menertibkan jalur curanmor yang selama ini menjadi sarana gerak kriminal. “Kami tidak akan membiarkan petani kami menjadi korban penindasan. Keamanan dan kesejahteraan mereka adalah prioritas utama,” ujarnya.
Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat OKU Timur. Warga setempat menuntut agar pihak berwenang memberikan perlindungan yang lebih ketat bagi petani, serta menindak tegas jaringan kriminal yang menguasai wilayah pedalaman. Organisasi petani setempat, Persatuan Petani Kebun Karet (PPKK), berencana mengajukan petisi kepada pemerintah provinsi untuk memperkuat regulasi serta menambah personel keamanan di daerah rawan.
Dalam rangka menutup penyelidikan, Polri OKU Timur akan mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait pada akhir pekan ini. Hasil rapat diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tegas, termasuk penetapan zona aman bagi petani dan peningkatan patroli di jalur curanmor.
Kasus pembunuhan ini sekaligus menyoroti permasalahan sosial‑ekonomi yang melingkupi wilayah pertanian karet, di mana ketegangan antar warga, tekanan ekonomi, serta kehadiran kelompok kriminal dapat memicu tindakan kekerasan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan situasi serupa demi kepentingan pribadi.
Dengan penangkapan Jafar Hadi, proses hukum kini melanjutkan ke tahap penyidikan mendalam. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Masyarakat menantikan keadilan yang dapat menegakkan kembali rasa aman di kebun karet OKU Timur.