Penangkapan Wanita 37 Tahun di Jakarta Timur: Ungkap Penjualan Obat Keras dengan Barang Bukti Miliaran Butir

Liput – 22 April 2026 | Polisi di wilayah Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang wanita berusia 37 tahun yang diduga menjadi pengedar obat keras. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) setelah menerima laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Cipinang.

Tim penyidik dari Polsek Jakarta Timur langsung mendatangi lokasi pada pukul 14.30 WIB. Sesuai prosedur, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah besar barang bukti yang tersimpan di beberapa ruangan, termasuk lemari, kotak penyimpanan, dan mobil pribadi milik tersangka.

Dalam proses pengamanan, polisi menemukan lebih dari dua ribu butir obat keras, yang meliputi beberapa jenis narkotika yang umum diperdagangkan secara ilegal. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 1.215 butir Hexymer (jenis tramadol sintetis)
  • 712 butir Tramadol standar
  • 10 butir Alprazolam (merk Calmlet)
  • 7 butir Trihexy
  • 5 butir Merlopam

Selain obat-obatan, petugas juga menemukan peralatan pendukung penjualan, seperti timbangan digital, kantong plastik khusus, dan sejumlah uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Wanita yang ditangkap, yang diidentifikasi dengan inisial S (37), mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari jaringan distributor di wilayah Jatisampurna, Bekasi. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara, namun penyelidikan mengungkapkan peranannya lebih luas, termasuk mengatur distribusi ke beberapa pembeli di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya.

Polisi juga berhasil menangkap dua orang pembeli yang diduga berperan aktif dalam rantai distribusi tersebut. Keduanya berinisial R (28), seorang sopir truk, dan T (30), seorang karyawan swasta, yang keduanya kini berada di tahanan Polsek Jakarta Timur.

Menurut Kapolsek Jakarta Timur, Kompol Ahmad Rizal, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk memerangi peredaran narkotika di ibu kota. “Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan penjualan obat keras tidak hanya beroperasi di luar kota, namun juga merambah ke kawasan permukiman padat penduduk seperti Jakarta Timur,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah deretan penangkapan besar-besaran yang dilakukan oleh kepolisian dalam beberapa minggu terakhir, termasuk operasi serupa di Bogor yang berhasil menyita lebih dari 1.900 butir narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi jaringan pengedar dan melindungi masyarakat dari ancaman kecanduan narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran obat keras demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.