Liput – 10 April 2026 | Aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah penyiraman air keras yang menimpanya tiga pekan lalu di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Insiden tersebut menimbulkan kemarahan luas, tidak hanya karena kekerasan fisik yang dialami, tetapi juga karena proses hukum yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan impunitas.
Dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta pada 9 April 2026, peneliti senior Imparsial, Al A’raf menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berakhir pada empat prajurit TNI yang kini berstatus tersangka. Ia menambahkan, “Harus sampai ke level komando tertinggi. Karena itu pengungkapan kasus ini tidak berhenti di 4 aktor lapangan, tetapi juga level-level di atasnya.” Al A’raf menyoroti adanya gejala state of terorisme yang kemungkinan terlibat, dan menolak anggapan bahwa empat orang tersebut memiliki motif pribadi terhadap Andrie Yunus.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) memperkuat argumen tersebut dengan mengajukan laporan polisi Model B pada 9 April 2026. Investigasi mandiri TAUD mengidentifikasi setidaknya enam belas pelaku sipil yang terlibat secara terorganisir dalam aksi penyiraman. Gema Gita, juru bicara TAUD, menyatakan bahwa proses penyelidikan harus dimulai kembali dari awal, termasuk pengumpulan barang bukti dan saksi yang sebelumnya telah diserahkan. Ia menekankan pentingnya membawa kasus ke peradilan umum demi transparansi dan keadilan material.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengonfirmasi adanya belasan pelaku lain di luar empat tersangka militer. Saurlin P. Siagian, komisaris pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari KontraS, Greenpeace, dan TAUD menunjukkan indikasi lebih dari empat pelaku. Komnas HAM telah mengirim surat kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menuntut akses untuk bertemu dengan keempat tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Andrie Yunus sendiri menolak proses peradilan militer. Ia mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi yang dibacakan dalam aksi solidaritas di depan gedung MK pada 8 April 2026. Dalam surat tersebut, Andrie menegaskan, ‘Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum.’ Ia menilai peradilan militer sebagai sarang impunitas yang menghalangi keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Berbagai pihak menilai bahwa penyerahan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026, tanpa pemeriksaan langsung terhadap korban, menimbulkan pertanyaan serius mengenai legitimasi proses. Fatia Maulidiyanti dari TAUD menilai prosedur tersebut tidak sah, karena tidak ada keterangan korban yang diambil dan kuasa hukum Andrie tidak diberi akses ke dokumen.
- Pengusutan harus meluas hingga komando tertinggi TNI dan badan intelijen strategis (BAIS).
- Identifikasi dan penuntutan pelaku sipil serta intelektual yang terlibat.
- Penyerahan berkas ke peradilan umum, bukan militer.
- Transparansi penuh dalam proses penyelidikan, termasuk akses bagi korban dan lembaga HAM.
- Pembentukan tim independen untuk memverifikasi bukti video dan saksi.
Jika tuntutan ini dipenuhi, kasus Andrie Yunus dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang setara, mengurangi ruang bagi impunitas, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pengusutan yang menyeluruh hingga tingkat komando tidak hanya menuntut pertanggungjawaban individu, tetapi juga mengungkap struktur keputusan yang memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia terjadi.
Kesimpulannya, komunitas sipil, lembaga HAM, dan aktivis menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diselidiki secara komprehensif, melibatkan semua tingkat komando, dan diproses di peradilan umum. Hanya dengan cara itu keadilan yang sejati dapat terwujud bagi korban dan bangsa Indonesia.