Liput – 10 April 2026 | Doni Muhammad Taufik, lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan, resmi keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, pada Senin, 6 April 2026. Pembebasan bersyarat (PB) ini menandai berakhirnya masa hukuman penjara selama delapan tahun yang dijatuhkan karena kasus investasi bodong binary option pada platform Quotex serta tindak pidana pencucian uang. Keputusan pembebasan bersyarat dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, petunjuk pelaksanaan PAS‑20.OT.02.02 Tahun 2022, dan Undang‑Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selama menjalani hukuman, Doni Salmanan memperoleh remisi total sebesar 13 bulan 105 hari berkat penilaian berkelakuan baik dalam sistem pembinaan narapidana. Remisi tersebut memungkinkan ia menamatkan masa penjara lebih cepat dibandingkan dengan hukuman pokoknya. Selain itu, ia telah melunasi denda sebesar satu miliar rupiah melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sehingga tidak ada tunggakan finansial yang menghambat proses PB.
Namun, kebebasan bersyarat tidak berarti Doni dapat beraktivitas tanpa batas. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil) Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa Doni wajib melaporkan diri secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kewajiban pelaporan ini berlaku hingga 30 Oktober 2029, sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan kembali ke masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pencabutan hak PB dan penetapan kembali ke dalam tahanan.
Berikut rangkuman syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi Doni Salmanan selama masa PB:
- Melaporkan diri secara berkala ke Bapas Bandung sesuai jadwal yang ditentukan.
- Menjaga perilaku baik dan tidak terlibat kembali dalam kegiatan yang melanggar hukum.
- Mengikuti program pembinaan, termasuk konseling atau pelatihan yang disarankan oleh petugas pemasyarakatan.
- Melaporkan perubahan alamat, pekerjaan, atau status keluarga secara tepat waktu.
- Mematuhi semua peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk larangan melakukan aktivitas yang terkait dengan investasi ilegal.
Kasus Doni Salmanan pertama kali mencuat pada awal 2022 setelah seorang korban melaporkan penipuan investasi melalui platform Quotex. Penyelidikan mengungkapkan bahwa Doni berperan sebagai afiliator yang memperoleh komisi hingga 80% dari kerugian para pengguna yang mendaftar melalui tautan referensinya. Gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial – termasuk mobil Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan, serta rumah mewah di Soreang dan Kota Baru Parahyangan – menjadi bukti kuat motif penipuan.
Proses hukum berlangsung panjang. Pada Agustus 2022, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis awal empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Pada Februari 2023, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat hukuman menjadi delapan tahun penjara dan menegaskan adanya unsur pencucian uang. Upaya kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung ditolak, sehingga putusan delapan tahun menjadi inkracht.
Selama masa tahanan, Doni mengikuti program pembinaan dengan baik, yang berkontribusi pada perolehan remisi. Aset-aset yang disita senilai sekitar Rp 64 miliar, termasuk kendaraan mewah dan properti, tetap berada di bawah pengawasan negara dan tidak dikembalikan kepada Doni atau korban, mengingat aset tersebut dianggap hasil dari kegiatan kriminal.
Pembebasan bersyarat Doni Salmanan menjadi sorotan publik tidak hanya karena profilnya sebagai selebriti internet, tetapi juga sebagai contoh penerapan mekanisme PB dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, dengan memperhatikan kepatuhan administratif dan substantif, serta menjamin bahwa narapidana yang kembali ke masyarakat tetap berada di bawah pengawasan ketat.
Ke depan, Doni diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengubah arah hidupnya, menghindari aktivitas yang melanggar hukum, dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Pengawasan hingga 2029 memberi ruang bagi otoritas pemasyarakatan untuk memantau reintegrasi sosialnya secara berkelanjutan.
Kasus Doni Salmanan menegaskan pentingnya edukasi publik mengenai risiko investasi ilegal serta peran aparat dalam menindak tegas pelaku penipuan. Masyarakat diimbau tetap kritis terhadap tawaran keuntungan tinggi yang tidak realistis, terutama di platform digital yang belum terdaftar resmi.