Liput – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan bahwa jumlah pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mungkin melebihi empat orang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Militer. Penegasan ini muncul bersamaan dengan seruan Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk menggelar persidangan secara terbuka dan akuntabel.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh ketua Komnas HAM, Menteri HAM telah menyiapkan surat resmi kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Surat tersebut bertujuan memaksa pengadilan mengungkap identitas lengkap para tersangka serta memberi kesempatan bagi Komnas HAM untuk mengakses dokumen investigasi. “Kami mencurigai ada pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aksi premanisme yang menodai nama bangsa,” ujar juru bicara Komnas HAM.
Kasus penyiraman air keras terjadi pada 15 April 2026, saat Andrie Yunus sedang memberikan pidato di sebuah acara protes di depan Kementerian Dalam Negeri. Empat prajurit TNI yang terlibat, yang identitasnya masih dirahasiakan, telah dipanggil ke Pengadilan Militer. Namun, Komnas HAM menilai bahwa proses penyelidikan masih belum menyentuh jaringan perencanaan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan komando atas atau pihak sipil yang memberikan instruksi.
Natalius Pigai menegaskan pentingnya transparansi dalam proses persidangan. Pada konferensi pers di kantor Kementerian HAM, ia mengatakan, “Kita harus memastikan publik dapat mengawasi setiap langkah, sehingga keadilan tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga terlihat oleh seluruh masyarakat.” Pigai menambah bahwa Kementerian HAM telah mengutuk tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat diterima dalam negara hukum.
Dalam konteks militer, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, memastikan bahwa keempat tersangka akan hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026, pukul 09.00 WIB. “Kami berkomitmen untuk menampilkan ciri fisik para tersangka secara profesional, serta menjaga proses persidangan tetap terbuka,” katanya.
- Sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Pengadilan militer memiliki prosedur maksimal 10 hari sejak pendaftaran berkas perkara.
- Kemungkinan penambahan tersangka akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Pengadilan Militer sendiri menjelaskan penjadwalan sidang dipengaruhi oleh agenda lain, termasuk kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI yang juga melibatkan anggota TNI. Kolonel Chk Freddy Ferdian Isnartanto, Ketua Pengadilan Militer II-08, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan ditunda dan akan berjalan sesuai ketentuan.
Para pengamat hukum menilai bahwa permintaan transparansi dari Komnas HAM dan Kementerian HAM dapat memperkuat akuntabilitas institusi militer. “Jika proses persidangan dapat diakses publik, maka risiko manipulasi bukti atau tekanan internal dapat diminimalisir,” kata Dr. Rina Sari, pakar hukum tata negara.
Sementara itu, organisasi hak asasi manusia dan kelompok aktivis menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar, diusut secara menyeluruh. Mereka menambahkan bahwa kasus ini menjadi simbol perjuangan melawan intimidasi terhadap aktivis sipil di Indonesia.
Apabila Komnas HAM berhasil mengidentifikasi lebih banyak pelaku, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada proses peradilan militer, melainkan juga pada kebijakan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan kekuasaan militer. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan cepat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keamanan negara.
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kini menjadi sorotan utama di kalangan politik, militer, dan masyarakat sipil. Tekanan publik untuk transparansi dan akuntabilitas semakin kuat, menuntut agar proses hukum berjalan tanpa hambatan dan menghasilkan keadilan yang nyata bagi korban serta keluarganya.