Liput – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidikan terkait rekomendasi Ombudsman untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel.
Saat konferensi pers, Kepala Kepolisian Jenderal Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa uang suap tersebut diduga berasal dari LKM, seorang direktur PT TSHI, yang menyerahkan dana melalui perantara. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” tegasnya.
Kasus ini muncul bersamaan dengan laporan harta kekayaan Hery Susanto yang diunggah ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Maret 2026 untuk periode 2025. Laporan tersebut mengungkap total aset sebesar Rp 4.170.588.649, atau sekitar Rp 4,1 miliar, tanpa adanya kewajiban hutang.
Rincian aset yang dilaporkan meliputi:
| Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan bangunan (Jakarta Timur) | 1.800.000.000 |
| Tanah dan bangunan (Cirebon) | 550.000.000 |
| Jumlah properti | 2.350.000.000 |
| Motor Vespa LX IGET 125 (2022) | 50.000.000 |
| Mobil Chery (2025) | 545.000.000 |
| Jumlah kendaraan | 595.000.000 |
| Harta bergerak lainnya | 685.900.000 |
| Kas dan setara kas | 539.688.649 |
| Total | 4.170.588.649 |
Selain aset tersebut, laporan menegaskan bahwa Hery tidak memiliki hutang, sehingga nilai bersih kekayaannya tetap berada pada angka di atas.
Penangkapan Hery Susanto terjadi hanya enam hari setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman sejak 2021 dan mengisi masa jabatan sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021‑2026. Kariernya mencakup pengalaman sebagai tenaga ahli DPR, direktur eksekutif komunal, serta aktivis kebijakan publik. Ia menempuh pendidikan doktoral di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada 2024 di Universitas Negeri Jakarta.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap pendalaman materi perkara dan pengumpulan bukti tambahan. Kepala Pusat Penanganan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Anang Supriatna, meminta media menunggu pernyataan resmi selanjutnya setelah prosedur awal penyidikan selesai.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pengawas publik di Indonesia, mengingat peran strategis Ombudsman dalam menindak maladministrasi dan melindungi kepentingan masyarakat. Jika terbukti, dugaan suap ini tidak hanya mencoreng citra pejabat tinggi, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap proses pengawasan kebijakan pertambangan nikel, sebuah sektor yang menjadi fokus pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari Hery Susanto atau kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak KPK terus memantau perkembangan kasus dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaporan harta publik.
Pengungkapan harta kekayaan dan penetapan tersangka ini menjadi sorotan utama publik dan mengingatkan kembali pentingnya akuntabilitas pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya.