Komisi I Gelar Rapat Krisis Andrie Yunus: Menhan Dihimpun Bahas Penyerangan, TNI, dan Kematian 3 Prajurit

Liput – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026Komisi I DPR RI akan menggelar rapat bersama Menteri Pertahanan (Menhan) dalam pekan ini untuk membahas rangkaian kasus yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, serta kematian tiga prajurit TNI yang terkait. Rapat ini menjadi sorotan publik setelah Komnas HAM menuntut akses penuh ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk memeriksa empat tersangka penyerangan air keras yang menimpa Andrie Yunus pada 4 April 2026.

Kasus penyerangan tersebut melibatkan empat anggota satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menembakkan air keras ke wajah Andrie Yunus di depan rumahnya. Aktivis tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan masih berada dalam perawatan intensif. Sementara itu, tiga prajurit TNI yang berada dalam unit yang sama dilaporkan meninggal dunia dalam insiden terpisah yang dianggap berhubungan dengan upaya menutup jejak penyelidikan.

Komnas HAM melalui Komisionernya, Pramono Ubaid, telah mengirim surat resmi ke Puspom TNI meminta hak untuk memeriksa keempat tersangka. “Kami menuntut proses penyidikan yang transparan dan akuntabel, termasuk akses langsung ke para pelaku,” ujar Pramono dalam konferensi pers pada 8 April 2026. Permintaan ini belum mendapatkan jawaban resmi dari TNI, meski pihak militer menyatakan komitmen untuk menjaga transparansi.

Di sisi lain, aksi solidaritas mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil digelar di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 April 2026. Ratusan mahasiswa, termasuk Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan, menuntut agar MK tidak mengesampingkan kasus ini dalam proses judicial review UU TNI. Mereka menekankan pentingnya penanganan kasus Andrie Yunus di peradilan umum, bukan militer, demi menghindari prosedur yang tertutup.

Berikut adalah tuntutan utama yang disuarakan oleh berbagai pihak:

  • Komnas HAM: Akses penuh ke empat tersangka untuk pemeriksaan langsung.
  • Tim Advokasi Andrie Yunus: Penolakan legitimasi peradilan militer dalam menangani kasus ini.
  • Mahasiswa & LSM: Penyelidikan independen dan penuntutan di peradilan umum.
  • Anggota Komisi I: Evaluasi kebijakan penggunaan TNI dalam penegakan hukum sipil.

Rapat Komisi I dengan Menhan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret, antara lain:

  1. Pembentukan tim gabungan antara DPR, TNI, dan lembaga HAM untuk mengaudit prosedur penanganan kasus serupa.
  2. Pemindahan proses persidangan dari militer ke peradilan umum, sejalan dengan prinsip supremasi sipil.
  3. Peningkatan mekanisme perlindungan saksi dan korban dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Menhan, Letnan Jenderal (Purn) Agus Subri, menegaskan keseriusan TNI dalam menindak tegas oknum yang melanggar hukum. “Kami tidak menutup mata terhadap tindakan yang mencederai reputasi institusi. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang prosedur internal TNI dalam menanggapi insiden yang melibatkan anggotanya. Beberapa analis menilai bahwa penempatan prajurit BAIS dalam operasi keamanan sipil harus lebih diawasi, mengingat potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, laporan Komnas HAM mengungkap adanya ancaman terhadap 12 saksi dan aktivis lain yang terlibat dalam pendalaman kasus. Komisioner Saurlin P. Siagian menyebut bahwa hampir seluruh data ancaman telah terkumpul, dan pihaknya akan mengirimkan laporan kepada publik sesegera mungkin.

Dengan agenda rapat yang menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi, diharapkan kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi sorotan sesaat, melainkan memicu reformasi kebijakan keamanan yang lebih humanis. Kesepakatan yang dihasilkan oleh Komisi I dan Menhan akan menjadi tolok ukur bagi penegakan hukum di masa depan, terutama dalam hubungan antara militer dan warga sipil.

Jika rekomendasi tersebut diimplementasikan, diharapkan tidak hanya keadilan bagi Andrie Yunus dan keluarga korban, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan keamanan negara.