Liput – 10 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Aktivis hak asasi manusia dan Wakil Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menggelar sorotan publik dengan mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Surat yang dibacakan dalam aksi solidaritas di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) menegaskan keberatan kuatnya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras melalui peradilan militer.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus tersebut bermula pada 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus diserang di kawasan Salemba, Jakarta, dengan semprotan air keras yang mengakibatkan luka bakar mencapai 20 persen pada tubuhnya. Penyidikan awal oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengidentifikasi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI – yang diinisialkan NDP, SL, BHW, dan ES – sebagai pelaku. Pada 7 April 2026, Puspom menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Oditurat Militer (Otmil) Tinggi II Jakarta, yang selanjutnya akan memprosesnya ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam suratnya tertanggal 3 April, Andrie menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan, terbuka, dan melalui peradilan umum. Ia menegaskan, “Siapapun pelakunya, baik sipil maupun militer, harus diadili di pengadilan umum demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum.” Ia juga menyatakan akan mengajukan mosi tidak percaya jika kasusnya diproses di peradilan militer, mengingat ia menilai lembaga tersebut sebagai “sarang impunitas” yang sering melindungi pelaku pelanggaran HAM.

Baca juga:

Seruan Andrie mendapat dukungan dari beberapa organisasi sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang diwakili oleh Fatia Maulidiyanti dan Fadhil Alfathan, mengkritik keras pelimpahan berkas ke Otmil sebagai langkah prematur dan tidak sah secara prosedur. Menurut mereka, belum ada pemeriksaan resmi terhadap Andrie sebagai korban, sehingga keterangan penting belum tercatat. Selain itu, kuasa hukum Andrie belum menerima dokumen penyidikan, menambah keraguan atas keabsahan proses.

TAUD menambahkan, “Kasus ini merupakan tindak pidana umum yang seharusnya berada di ranah peradilan umum, bukan militer. Tanpa bukti bahwa pelaku bertindak dalam rangka tugas militer, proses militer justru menimbulkan pertanyaan legitimasi.” Mereka juga mengungkapkan bahwa investigasi independen telah menemukan setidaknya 16 pelaku potensial, menunjukkan bahwa penyelidikan masih jauh dari selesai.

Baca juga:

Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyuarakan keprihatinan serupa. Dalam pernyataan yang diterbitkan oleh Liputan6 pada 9 April 2026, Gibran menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka dan akuntabel. Ia mengusulkan penunjukan hakim ad‑hoc dengan rekam jejak integritas tinggi untuk mengawasi persidangan militer, guna memperkuat kepercayaan publik.

Berikut rangkaian kronologis singkat yang memuat perkembangan utama kasus Andrie Yunus:

Baca juga:
  • 12 Mar 2026 – Penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus di Salemba, Jakarta.
  • Mar 2026 – Puspom TNI melakukan penyidikan, mengidentifikasi empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka.
  • 3 Apr 2026 – Andrie Yunus menulis surat kepada MK, menolak peradilan militer dan mengajukan mosi tidak percaya.
  • 7 Apr 2026 – Puspom menyerahkan berkas ke Otmil Tinggi II Jakarta.
  • 8 Apr 2026 – Surat Andrie dibacakan di depan MK, didukung oleh aksi solidaritas masyarakat sipil.
  • 9 Apr 2026 – Gibran Rakabuming Raka mengimbau proses terbuka dan penunjukan hakim ad‑hoc.

Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan akhir mengenai yurisdiksi akan bergantung pada interpretasi Undang‑Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang termaktub dalam konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kasus ini berada di luar lingkup militer, maka proses selanjutnya akan dialihkan ke kepolisian sipil dan kejaksaan umum, yang pada dasarnya memiliki prosedur lebih transparan dan akuntabel.

Namun, bila peradilan militer tetap dijalankan, tekanan publik untuk mengadakan sidang terbuka dan melibatkan hakim ad‑hoc diperkirakan akan meningkat, mengingat keprihatinan masyarakat terhadap potensi impunitas. Gibran menegaskan, “Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Baca juga:

Kasus Andrie Yunus kini menjadi titik fokus perdebatan tentang batas antara wewenang militer dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Bagaimana keputusan akhir akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.

Baca juga: