Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penghasutan Gulingkan Presiden Prabowo

Liput – 10 April 2026 | JAKARTA, 10 April 2026 – Pengamat politik dan akademisi Saiful Mujani kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini diperkirakan akan diajukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto. Laporan polisi tersebut muncul setelah pernyataan Mujani dalam sebuah forum halal bihalal yang kemudian viral di media sosial.

Menurut keterangan Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, laporan resmi dibuat pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor tercatat atas nama Robina Akbar, perwakilan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, yang menjerat Saiful Mujani dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan terhadap penguasa umum.

Isi laporan menyoroti kutipan video berdurasi 35 detik yang diunggah ulang oleh tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Mujani menyatakan bahwa “satu‑satunya cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto” dan menolak mekanisme formal seperti pemakzulan di MPR. Ia menambahkan, “Kalau menasihati Prabowo tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan.” Pernyataan ini ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai ajakan langsung untuk menggulingkan pemerintahan.

Pasal 246 UU No.1/2023 mengatur bahwa penghasutan untuk melawan penguasa umum dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami laporan tersebut dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pelapor serta menyiapkan proses hukum yang diperlukan.

Selain laporan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, juga menyatakan akan melaporkan Mujani dan Islah Bahrawi, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 10 April 2026. Kurniawan menegaskan bahwa laporan tersebut akan berfokus pada dugaan percobaan menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo.

Saiful Mujani, yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Politik di UIN Syarif Hidayatullah dan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menanggapi laporan tersebut melalui pesan singkat. Ia menyatakan bahwa pelaporan oleh relawan Prabowo “bisa sah‑sah saja” namun menekankan bahwa idealnya perdebatan politik harus dijawab dengan opini, bukan dengan instrumen negara seperti kepolisian. “Yang ideal, opini dan sikap dibalas dengan opini dan sikap juga, tidak usah bawa‑bawa negara,” ujar Mujani.

Reaksi publik beragam. Sebagian mengkritik pernyataan Mujani sebagai ancaman terhadap stabilitas politik, sementara yang lain menilai laporan polisi sebagai langkah berlebihan yang dapat menghambat kebebasan berpendapat. Aktivis kebebasan berpendapat menyoroti bahwa Pasal 246 UU baru masih berada dalam interpretasi hukum yang belum matang, sehingga penerapannya harus hati‑hati agar tidak mengekang wacana demokratis.

Berikut rangkuman kronologis utama:

  • 8 April 2026 – Laporan resmi dibuat oleh Robina Akbar (Aliansi Masyarakat Jakarta Timur) ke Polda Metro Jaya, nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
  • 9 April 2026 – Kombes Pol Budi Hermanto mengkonfirmasi laporan dan menyebutkan Pasal 246 UU No.1/2023 sebagai dasar hukum.
  • 9 April 2026 – Saiful Mujani memberikan respons melalui pesan singkat, menyatakan laporan “bisa sah‑sah saja” namun tidak ideal.
  • 10 April 2026 – H. Kurniawan mengumumkan rencana laporan ke Bareskrim Polri terhadap Mujani dan Islah Bahrawi.

Para ahli hukum menilai bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal, dan keputusan akhir akan sangat bergantung pada bukti konkret serta interpretasi hakim mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan penghasutan. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah ketegangan politik di tengah masa menjelang pemilihan umum berikutnya, di mana isu-isu terkait kebebasan berpendapat, penggunaan hukum pidana politik, dan stabilitas pemerintahan menjadi sorotan utama. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan akhir.

Dengan berlalunya beberapa hari sejak laporan diajukan, masyarakat dan media tetap memantau perkembangan kasus Saiful Mujani, menanti klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian dan pernyataan resmi dari Mujani sendiri.