Liput – 15 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Fenomena joki pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui platform Coretax yang semakin marak di media sosial kini memicu tanggapan keras dari Purbaya, Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya menilai bahwa proliferasi layanan joki bukan sekadar respons atas kebingungan wajib pajak, melainkan dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap integritas data dan kepatuhan fiskal nasional.
Sejak diluncurkannya Coretax, sistem pelaporan pajak digital yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi, sejumlah wajib pajak mengaku mengalami kesulitan teknis dan kurangnya edukasi. Hal ini memunculkan peluang bisnis bagi para penyedia jasa joki, yang menawarkan pengisian dan pelaporan SPT secara praktis dengan biaya mulai dari Rp 50.000. Salah satu pelaku, yang menyebut dirinya Alisa, mengaku bahwa mayoritas kliennya adalah karyawan yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk mengoperasikan sistem digital.
Menurut Purbaya, “Kehadiran jasa joki memang mengisi kekosongan edukasi, namun tidak boleh menjadi solusi jangka panjang. Setiap data pribadi wajib pajak yang diserahkan kepada pihak ketiga membuka celah kebocoran dan penyalahgunaan, yang pada akhirnya merugikan negara dan individu. Pemerintah harus meningkatkan program sosialisasi, bukan hanya mengandalkan mekanisme digital semata.”
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, sebelumnya menyoroti bahwa peluncuran Coretax dilakukan terlalu cepat tanpa pendampingan edukatif yang memadai. Ia mengingatkan bahwa adaptasi masyarakat terhadap sistem baru membutuhkan setidaknya dua tahun agar dapat menghindari kesalahan pengisian yang berulang. Purbaya sejalan dengan pendapat tersebut, menambahkan bahwa DJP sedang menyiapkan modul pelatihan daring yang dapat diakses secara gratis, serta menambah pusat layanan bantuan melalui telepon dan chat.
Di sisi lain, para penyedia jasa joki menegaskan bahwa mereka beroperasi sebagai konsultan pribadi yang membantu wajib pajak memenuhi tenggat waktu. “Kami hanya mengisi data yang diberikan oleh klien dan memastikan proses pelaporan selesai tanpa kendala teknis,” ujar Alisa. Namun, Purbaya menekankan pentingnya verifikasi independen: “Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan, terlepas dari siapa yang mengisi formulirnya. Jika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan, konsekuensi hukum tetap berlaku pada wajib pajak yang bersangkutan.”
Purbaya juga mengumumkan rencana peningkatan kontrol internal pada platform Coretax, termasuk implementasi autentikasi dua faktor dan audit berkala terhadap transaksi pelaporan. “Kami tidak menutup pintu bagi inovasi, namun setiap layanan harus mematuhi standar keamanan dan kerahasiaan data. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak penyedia jasa joki akan dikenai sanksi administratif dan pidana,” tegasnya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan ketergantungan pada layanan joki dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pajak digital. Pemerintah juga berencana meluncurkan kampanye edukasi massal melalui media sosial, televisi, dan radio, dengan menargetkan kelompok usia produktif yang paling banyak menggunakan layanan Coretax.
Secara keseluruhan, tanggapan Purbaya menegaskan bahwa maraknya joki Coretax di media sosial bukanlah fenomena yang dapat diabaikan. Diperlukan sinergi antara edukasi, regulasi, dan teknologi untuk memastikan bahwa digitalisasi pajak tidak mengorbankan keamanan data dan kepatuhan wajib pajak. Hanya dengan upaya bersama, Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan dapat dipercaya.