Okin Minta Waktu Jawab Tuduhan Rachel Vennya Soal Penjualan Rumah Anak: Konflik KPR, Tuduhan Penipuan, dan Potensi Laporan Polisi

Liput – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Perselisihan antara selebgram Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, kembali memanas setelah Rachel menuding Okin telah menjual rumah yang semula dialokasikan untuk anak mereka. Okin menanggapi dengan menyatakan butuh waktu untuk memberikan klarifikasi, sekaligus mengakui adanya kendala finansial yang memicu keputusan penjualan.

Menurut kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, pihak Rachel merasa dibohongi terkait komitmen pembayaran cicilan KPR rumah di kawasan Kemang, Jakarta. Ragahdo mengungkapkan bahwa Rachel pernah meminjam uang kepada Okin dengan janji bahwa dana tersebut akan digunakan untuk melunasi tunggakan cicilan yang mencapai sekitar Rp 52 juta per bulan. Namun, uang tersebut tidak dipergunakan untuk tujuan yang dijanjikan, melainkan tidak mengalir ke rekening bank penyedia KPR, sehingga rumah tersebut mendapat surat peringatan dari bank.

Ragahdo menambahkan, “Ada indikasi iktikad tidak baik dari pihak Okin terkait rumah yang semula diperuntukkan bagi masa depan anak-anak mereka. Kami sedang menelaah unsur-unsur pidana yang mungkin timbul, termasuk potensi penipuan dan penggelapan dana.” Ia menegaskan bahwa pihak Rachel belum resmi melapor ke polisi, namun opsi laporan pidana tetap terbuka.

Sementara itu, Okin melalui unggahan Instagram pada 5 April 2026 menjelaskan alasan di balik penjualan rumah tersebut. Niko menyatakan bahwa keputusan menjual aset itu diambil demi mengakhiri perselisihan yang telah berlarut‑larut. “Karena semua masalah ini sudah terlalu panjang dan terlalu jauh, gue memutuskan untuk menjual rumah tersebut karena gue merasa banyak timbulnya perselisihan,” tulisnya.

Okin juga menolak tuduhan Rachel bahwa ia melakukan pengosongan paksa. Ia mengklaim bahwa Rachel telah diberi informasi sebelumnya tentang jadwal pengecekan kondisi rumah oleh pihak ketiga, sehingga tidak ada tindakan mendadak yang merugikan. “Pada hari Rabu malam, gue menginfokan kepada ybs bahwa pada hari Kamis siang akan ada orang datang untuk mengecek kondisi rumah,” ujarnya.

Di sisi lain, Rachel Vennya mengungkapkan bahwa pada awal perceraian 2021, ia telah menghapuskan kewajiban nafkah anak sebesar Rp 50 juta per bulan dan tidak menagih uang mut’ah senilai Rp 1 miliar, dengan syarat Okin menanggung seluruh cicilan rumah. Kesepakatan tersebut, menurut Ragahdo, merupakan tindakan itikad baik untuk meringankan beban finansial mantan suaminya. Namun, ketika cicilan menunggak, Rachel merasa dikhianati.

Konflik ini tidak hanya melibatkan aspek keuangan, melainkan juga hak asuh dan kesejahteraan anak-anak mereka, Xabiru dan adiknya. Rachel menegaskan bahwa fokus utama kini adalah memastikan hak anak-anak terpenuhi, baik dari sisi tempat tinggal maupun nafkah. “Fokus utama Rachel saat ini adalah mencari keadilan atas hak anak‑anaknya,” kata Ragahdo.

Pengamat hukum menilai bahwa tuduhan Rachel dapat masuk dalam kategori penipuan (Pasal 378 KUHP) jika terbukti bahwa Okin sengaja menyalurkan dana pinjaman ke tempat lain. Selain itu, kemungkinan pelanggaran perdata terkait pelanggaran perjanjian jual‑beli atau pengalihan hak atas properti juga dapat menjadi dasar gugatan perdata.

Untuk menilai apakah ada unsur pidana, penyidik akan meneliti bukti transfer dana, perjanjian tertulis antara kedua belah pihak, serta catatan pembayaran KPR. Jika ditemukan bukti bahwa Okin secara sadar menahan dana untuk tujuan lain, maka potensi dakwaan penipuan dapat diangkat.

Sejauh ini, Okin belum memberikan pernyataan resmi kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa proses penjualan rumah telah selesai, namun ia masih berkomitmen untuk memenuhi kewajiban nafkah anak secara penuh, meski mengakui ada kelalaian pada tahun 2023 akibat masalah bisnis.

Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa harta pasca‑perceraian, khususnya bila melibatkan aset bernilai tinggi seperti properti di kawasan elit. Pengadilan keluarga di Jakarta diperkirakan akan menjadi arena utama penyelesaian selanjutnya, dengan kemungkinan mediasi atau keputusan hukum yang mengikat.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, baik Rachel maupun Okin tampaknya akan menunggu keputusan otoritas terkait sebelum melangkah ke proses hukum formal. Sementara itu, anak‑anak mereka tetap berada di tengah perseteruan yang dapat memengaruhi kesejahteraan mereka secara emosional dan finansial.

Kesimpulannya, konflik antara Rachel Vennya dan Okin mencakup tuduhan penipuan, pelanggaran perjanjian cicilan KPR, serta potensi laporan polisi. Kedua belah pihak masih berada dalam fase evaluasi hukum, sementara hak dan kebutuhan anak‑anak menjadi prioritas utama yang harus dilindungi oleh institusi peradilan.