Penjualan Pulau Umang Rp 65 Miliar Bikin Geger: KKP Segel, Pemerintah Banten Siapkan Tindakan Hukum

Liput – 19 April 2026 | Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkapkan keheranan atas status kepemilikan Pulau Umang, sebuah pulau seluas sekitar lima hektar di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang secara resmi terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi atau korporasi. Keheranan itu muncul setelah iklan penjualan Pulau Umang di media sosial menjadi viral pada Selasa, 14 April 2026, dengan harga yang dilaporkan mencapai Rp 65 miliar.

Dimyati menegaskan bahwa ia belum mengetahui secara detail proses peralihan kepemilikan pulau tersebut di masa lalu, meski menyebutkan bahwa mantan Bupati Pandeglang, Irna Narulita, pernah menjadi bagian penting dalam pengelolaan wilayah tersebut. “Jika prosedurnya sah, tidak masalah. Namun jika terjadi spekulasi harga atau penjualan kembali secara tidak sah, itulah yang menjadi persoalan,” ujarnya saat bertemu usai menghadiri acara Halalbihalal PSI Banten di Serang pada Minggu, 19 April 2026.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sementara Pulau Umang. Penyelidikan KKP difokuskan pada dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta indikasi penjualan aset publik secara ilegal. Menurut pernyataan resmi KKP, penyegelan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghentikan aktivitas yang dianggap melanggar regulasi, termasuk potensi eksploitasi sumber daya laut yang belum mendapat izin resmi.

  • 14 April 2026 – Iklan penjualan Pulau Umang muncul di media sosial dengan harga Rp 65 miliar.
  • 18 April 2026 – KKP melakukan penyegelan sementara pulau tersebut.
  • 19 April 2026 – Wakil Gubernur Dimyati menyatakan keheranan atas SHM atas nama korporasi.
  • 20 April 2026 – Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri sejarah kepemilikan.

Pemerintah Provinsi Banten tidak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke ranah hukum. Dimyati bersama Camat Sumur berencana melakukan inspeksi lapangan untuk memeriksa dokumen kepemilikan secara langsung. “Jika ditemukan pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat, kami akan menuntut secara pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sejarah Pulau Umang sendiri tidak lepas dari beberapa insiden. Pada tahun 2018, pulau tersebut sempat dilaporkan mengalami kebakaran yang menimbulkan kerusakan pada sebagian vegetasi pantai. Setelah insiden itu, Pulau Umang sempat muncul dalam beberapa penawaran jual beli, namun tidak ada transaksi yang terkonfirmasi hingga iklan viral pada 2026.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini diminta untuk menelusuri legalitas Sertifikat Hak Milik yang dimiliki. Dimyati menambahkan, “Saya juga akan menghubungi pihak BPN untuk memastikan apakah ada prosedur khusus yang memungkinkan sebuah pulau mendapatkan SHM, mengingat biasanya tanah laut dikelola oleh negara.”

Selain aspek legal, KKP juga menilai bahwa penjualan Pulau Umang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Pulau kecil itu menjadi habitat bagi beberapa spesies terumbu karang dan mangrove yang masih relatif utuh. Jika kepemilikan berpindah ke pihak swasta yang berorientasi pada pembangunan komersial, potensi kerusakan ekosistem menjadi perhatian utama.

Para ahli kelautan menyoroti pentingnya pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Salah satu pakar lingkungan laut, Dr. Rina Suryani, mengingatkan, “Tanah pulau, terutama yang berada di zona pesisir, harus dikelola dengan memperhatikan konservasi habitat laut. Penjualan dengan harga tinggi tanpa transparansi dapat memicu eksploitasi berlebihan.”

Sejauh ini, belum ada pihak yang secara resmi mengklaim kepemilikan Pulau Umang selain perusahaan atau individu yang disebutkan dalam iklan. Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan mengkoordinasikan langkah selanjutnya dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta otoritas pertanahan untuk memastikan tidak terjadi konflik agraria di masa depan.

Jika proses hukum berjalan, kemungkinan besar akan melibatkan pemeriksaan dokumen kepemilikan, audit keuangan terkait nilai jual, serta evaluasi dampak lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan publik serta memastikan bahwa setiap transaksi properti, terutama yang melibatkan aset alam strategis, tunduk pada prosedur yang jelas dan akuntabel.

Kasus Pulau Umang menjadi contoh nyata bagaimana media sosial dapat memicu perhatian publik terhadap masalah agraria dan lingkungan. Dengan harga yang terbilang fantastis, penawaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan sertifikat, proses peralihan hak, dan implikasi bagi masyarakat setempat.

Ke depan, dimungkinkan akan ada rekomendasi regulasi yang lebih ketat mengenai penjualan pulau-pulau kecil, terutama yang berada di wilayah pesisir. Sementara itu, KKP tetap memantau situasi dan akan melanjutkan penyegelan jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.

Pemerintah Banten berharap penyelidikan ini dapat memberikan kejelasan hukum, melindungi ekosistem laut, dan mencegah potensi konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.