KKP Segel Pulau Umang Usai Viral Dijual Rp 65 Miliar, Pengelola Didesak Lengkapi Izin

Liput – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penyegelan sementara Pulau Umang, sebuah pulau kecil seluas sekitar 5 hektar yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah muncul viral iklan penjualan pulau tersebut seharga Rp 65 miliar di media sosial. Penyelidikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkap bahwa pulau itu dikelola secara perorangan oleh perusahaan PT GSM, namun tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, bahwa timnya melakukan penelusuran intensif setelah menemukan postingan penjualan Pulau Umang. “Kami mendapati di media sosial ada iklan penjualan pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami melakukan penyegelan lagi dan hasil pemeriksaan menunjukkan pulau tersebut dimiliki oleh perorangan,” ujar Pung.

Pengelola pulau, yang dikenal dengan sebutan “Ipunk“, menegaskan bahwa PT GSM tidak pernah mengunggah iklan penjualan dan meminta agar postingan tersebut dihapus agar tidak dimanfaatkan pihak lain. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan. Jangan sampai ketika diiklankan di luar, nanti kemudian dari pihak‑pihak yang memanfaatkan, apalagi asing,” kata Ipunk.

Selanjutnya, KKP menemukan bahwa PT GSM belum mengantongi tiga izin utama yang wajib dimiliki oleh usaha wisata bahari di pulau kecil:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Rekomendasi Pemanfaatan Pulau‑Pulau Kecil
  • Surat Izin Wisata Tirta

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa meskipun penyegelan bersifat sementara, langkah tersebut diambil untuk menegakkan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan negara. “Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Penegakan ini tidak bermaksud menghentikan usaha secara permanen. KKP memberikan kesempatan kepada PT GSM untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap. “Kami tidak pandang bulu. Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran‑pelanggaran, apalagi pulau‑pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau‑pulau kecil dalam hal pengelolaannya tidak boleh semena‑mena,” tegas Pung Nugroho.

Kasus ini menyoroti tantangan regulasi pada pengembangan wisata di pulau‑pulau kecil Indonesia. Meskipun pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi wisata, kepatuhan pada perizinan menjadi syarat mutlak. KKP menegaskan komitmen untuk terus memantau dan membina pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.

Sejauh ini, tidak ada bukti bahwa penjualan Pulau Umang resmi terjadi. Iklan yang beredar dipastikan merupakan konten yang diunggah oleh pihak ketiga tanpa otorisasi. KKP telah meminta platform media sosial untuk menghapus konten tersebut dan memperingatkan pihak yang menyebarkannya.

Dengan penyegelan sementara, KKP berharap PT GSM segera mengajukan permohonan PKKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, serta izin wisata tirta. Setelah perizinan lengkap, operasional resor di Pulau Umang dapat dilanjutkan kembali dengan aman dan sesuai regulasi.

Kasus Pulau Umang menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah menegakkan aturan penggunaan lahan laut sekaligus melindungi aset negara dari praktik jual‑beli yang tidak sah. Pengawasan ketat diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk selalu memastikan kepatuhan sebelum memulai atau memperluas kegiatan di wilayah perairan Indonesia.