Liput – 13 April 2026 | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan pada seminar upgrading Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bahwa kolaborasi antara PPAT dan ATR/BPN harus beralih dari hubungan administratif menjadi kemitraan strategis berbasis sistem, data, dan integritas. Ia menekankan pentingnya ekosistem layanan elektronik terintegrasi, konsep single source of truth, serta standar profesionalisme untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko sengketa pertanahan.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelesaikan tumpang tindih kewenangan di kawasan tiga Gili—Trawangan, Meno, dan Air. Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, mengingatkan bahwa status kawasan tersebut sebagai hutan konservasi menghambat investasi, padahal sudah ada infrastruktur pariwisata yang berdiri sejak lama. Ia menekankan perlunya pemetaan jelas antara area yang harus dilindungi (seperti hutan mangrove di Gili Meno) dan zona yang dapat dikembangkan secara legal.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah provinsi untuk mempercepat sertifikasi aset daerah. Data BKAD NTB menunjukkan hanya sekitar 20 % dari lebih 1.400 aset milik pemerintah provinsi yang telah memiliki sertifikat resmi. Sertifikasi dipandang krusial untuk menghindari klaim sepihak, meningkatkan nilai ekuitas, serta mendukung skema pembiayaan pembangunan nasional, terutama dalam rangka ketahanan pangan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah digugat oleh seorang warga terkait kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa gugatan terhadap pemerintah daerah merupakan hal yang biasa dan akan ditangani secara prosedural. Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menjadi tergugat dalam perkara ini, menandakan kompleksitas sengketa pertanahan di wilayah metropolitan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Kereta Api Indonesia dan Kementerian Perhubungan.
Menteri Nusron Wahid menegaskan tiga fokus utama ATR/BPN: isu pertanahan, tata ruang, dan alih fungsi lahan. Ia menekankan bahwa digitalisasi layanan, integrasi data, dan penguatan kode etik menjadi landasan untuk mengatasi permasalahan di tingkat regional maupun nasional. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Sri Pranoto yang mengajak PPAT dan BPN untuk bekerja sama dalam membangun sistem data tunggal yang dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan sengketa.
- Pengembangan layanan elektronik terintegrasi untuk PPAT dan ATR/BPN.
- Implementasi data tunggal (single source of truth) sebagai standar nasional.
- Standarisasi prosedur kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Upaya sinergi lintas wilayah terlihat jelas dari aksi-aksi konkret: seminar di Medan yang menumbuhkan kesadaran digital, tekanan DPRD KLU untuk menyelesaikan konflik tata ruang Gili, MoU di NTB yang mempercepat sertifikasi aset, serta penanganan sengketa di Jakarta yang menguji ketahanan sistem pertanahan. Keseluruhan langkah ini mencerminkan komitmen Badan Pertanahan Nasional untuk mengoptimalkan layanan, memperkuat integritas, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Dengan mengintegrasikan kebijakan digital, kolaborasi strategis, dan penyelesaian sengketa secara cepat, BPN berharap dapat menciptakan lingkungan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.

