Motif Dendam Pribadi: Oditur Militer Ungkap Empat Prajurit TNI Siram Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Liput – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya, mengungkap motif di balik serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta setelah berkas perkara diserahkan pada hari Kamis, 16 April 2026.

Menurut Andri, hasil penyelidikan polisi militer menunjukkan bahwa keempat terdakwa mengeksekusi tindakan tersebut semata-mata karena dendam pribadi terhadap Andrie Yunus. Motif pribadi itu, kata Andri, berhubungan dengan insiden Andrie yang menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang‑Undang TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025. “Yang kami dalami lewat berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh keempat terdakwa ini adalah balas dendam pribadi terhadap korban, Saudara AY,” ujar Andri di persidangan.

Keempat terdakwa berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Identitas mereka tercantum dalam berkas perkara: Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu (Pas) Sami Lakka. Semua terdakwa dituduh melakukan penyiraman air keras pada tanggal 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Serangan tersebut mengakibatkan luka bakar pada tubuh Andrie mencapai 24 persen, serta mengancam kebutaan permanen pada mata kanan. Kondisi korban kini berada di bawah perawatan intensif, sementara proses hukum terus bergulir.

Andri menegaskan bahwa meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08, otoritas militer tetap membuka peluang penyidikan lanjutan jika muncul fakta baru atau pelaku tambahan. “Apabila ada fakta baru yang terungkap di persidangan nanti, kami akan menindaklanjuti dengan penyidikan kembali,” jelasnya. Jika terdapat pelaku sipil yang terlibat, kasus tersebut akan dipisahkan dan diserahkan kepada kepolisian serta diproses di pengadilan umum, sesuai dengan prosedur hukum acara dan SOP Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Motif dendam pribadi ini sebelumnya pernah disebutkan oleh Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS periode 2011‑2013, dalam sebuah wawancara di program “Ngobrol Seru” pada 1 April 2026. Ponto menyoroti adanya dugaan teror terhadap Andrie Yunus yang berakar dari aksi penyusupan ke ruang rapat di Hotel Fairmont, menegaskan pentingnya pengamanan oleh unsur militer dalam acara‑acara sensitif.

Secara hukum, terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Penetapan pasal‑pasal tersebut mencerminkan keparahan tindakan penyiraman bahan kimia berbahaya yang mengancam jiwa dan integritas fisik korban.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini dijadwalkan menentukan jadwal persidangan perdana. Pihak militer menegaskan bahwa proses peradilan akan berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menunggu kemungkinan munculnya saksi atau bukti tambahan yang dapat memengaruhi keputusan hakim.

Kasus ini menambah daftar insiden politik‑militer yang menyoroti ketegangan antara aktivis hak asasi manusia dengan unsur keamanan negara. Sementara itu, komunitas hak asasi manusia dan organisasi kemanusiaan menuntut keadilan bagi Andrie Yunus serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, baik militer maupun sipil.

Ke depan, observasi publik dan lembaga pengawas independen diharapkan dapat memantau jalannya persidangan, memastikan bahwa proses hukum tidak terdistorsi oleh kepentingan institusional. Kasus penyiraman air keras ini menjadi ujian bagi sistem peradilan militer Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.